Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal BPK sebagai Lembaga Pengawal Harta Negara

22 Desember 2017   10:31 Diperbarui: 23 Desember 2017   12:41 2612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BPK kawal harta negara (gramedia)

Untuk itu lahirlah amandemen terhadap UUD 1945 yang ditetapkan pada 10 November 2001 yang memuat ketetapan mengenai posisi BPK yang lebih netral. Dalam amandemen tersebut, dinyatakan bahwa BPK adalah badan yang “bebas dan mandiri” (Pasal 23E). Nah, amandemen ini yang mungkin masih banyak masyarakat yang belum tau bahkan dikalangan abdi negara sendiri. Netralitas dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan memang sangat penting bagi negeri ini.

Peran BPK tidak hanya sekedar mencegah kebocoran korupsi. BPK juga dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Mengingat para pengelola keuangan negara seperti diawasi, yang terjadi mereka akan lebih bertanggungjawab menjaga keuangan, harta dan aset negara. 

Dengan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, memudahkan Pemerintah untuk mengetahui setiap saat kondisi keuangannya tiap instasi, lembaga dan BUMN. Indikator kesehatan perekonomian dan pembangunan nasional yang sehat dapat dilihat dari perencanaan pendanaan yang termonitor.

Harta Negara Bisa Terkawal Dengan Hadirnya BPK

Entah kenapa bangsa ini belum bisa lepas dari opini dan asumsi masyarakatnya menyangkut korupsi dan penyelewengan di institusi pemerintah, BUMN dan lembaga. Negara dianggap tumpul dalam memainkan peran pencegahan kerugian Negara. Masih banyak yang belum tau ada lembaga selain pemerintah yang melakukan fungsi pencegahanan penyelamatan harta negara. Negara itu tidak hanya Presiden dan jajaran dibawahnya, ada lembaga lain salah-satunya BPK.

Deskripsi : Mekanisme Pemeriksaan yang dilakukan BPK I Sumber Foto : Instagram BPK
Deskripsi : Mekanisme Pemeriksaan yang dilakukan BPK I Sumber Foto : Instagram BPK
Dengan tulisan ini saya harapkan dapat membuka mata para pembaca menyangkut peran BPK dalam fungsi pemeriksaan pengelola keuangan Negara yang dapat menyelamatkan harta Negara. Peran ini memberi lampu kuning bagi para pengelola keuangan Negara merasa bahwa ada pihak yang mengontrol dan mengawasi bagaimana uang tesebut digunakan. Mungkin saja bila tidak ada pihak luar yang mengontrol dan mengawasi yang terjadi penyimpangan penggunaan uang Negara baik dengan untuk tujuan memperkaya diri atau karena membiarkan terjadinya salah-urus.

Peran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) pada semester I tahun 2017 mampu menyelamatkan keuangan negara senilai Rp.13,70 triliun. Hal itu disebutkan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, pada tanggal 10 oktober 2017 yang dilansir di web resmi BPK (DISINI).

Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery dari IHPS I Tahun 2017 dimana memuat 687 laporan hasil pemeriksaan, yang memuat 14.997 permasalahan.  BPK telah memberikan 463.715 rekomendasi yang membuat pemerintah, BUMN/BUMD dan Badan Lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, serta efektif. Dari seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 320.136 rekomendasi (69%) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Sehingga Kontribusi BPK memberikan dampak  peningkatan kinerja aparatur Negara.

Tidak hanya kepada Presiden Joko Widodo, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diserahkan langsung Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara pada tanggal 4 oktober 2017 yang dilansir di web resmi BPK (DISINI).

BPK menemukan 2.525 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp1,13 triliun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Nah ini pula contoh bagaimana pemeriksaan BPK mampu menyelematkan harta Negara dengan temuan permasalahan ketidakpatuhan tersebut, pada saat pemeriksaan. Pemerintah Daerah yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan menyetor ke kas negara/daerah senilai Rp388,19 miliar.

............................................................

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun