Nurul Komariah (32) namanya, ia merupakan petani tembakau di Desa Bagusan, Kecamatan Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, kini beralih menanam sayuran. Dia beralih menjadi petani sayuran di antaranya karena tidak tahan dengan panjangnya proses tata niaga tembakau. Berdasarkan media arus utama Kompas.com yang di beritakan tertanggal 29 Januari 2017 (DISINI).Â
Para petani seperti Nurul Komajah yang selalu dijadikan tameng oleh industri tembakau dan oknum-oknum legislatif yang menjadi inisator RUU Pertembakauan  di syahkan menjadi Undang-Undang. Yang menjadi dalih RUU ini disyahkan adalah kepentingan petani tembakau yang dilekatkan dengan industri. Jadi terkesan apabila kepentingan Industri tembakau dihambat maka akan membuat petani tembakau termiskinkan.
Tembakau bagaikan komiditi primadona sehingga untuk mengatur tata niaga'nya,pengendalian, produksi, impor harus di atur dengan undang-undang khusus. Padahal masih banyak komiditas pertanian lain yang memiliki pengaruh lebih besar bahkan hajat hidup orang banyak yang perundang-undangannya tidak diatur secara khusus, contohnya beras, gula, tepung, dll. Apa yang membuat perlu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H