[caption caption="Deskripsi : RSKO jakarta I Sumber Foto : Andri M"][/caption]Ancaman terbesar sebuah bangsa adalah apabila generasi penerusnya adalah generasi yang tidak produktif dan mengakibatkan kedepannya bangsa tidak mampu berkembang dan mungkin saja merosot. Ancaman tersebut adalah narkoba, zat adiktif tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi penggunanya dan bagi bangsa itu sendiri. Banyak dampak buruk yang timbul ketika sebuah generasi tidak produktif yaitu dampak sosial, kriminalitas, kesehatan, dan kerugian ekonomi.
Akibat maraknya perdagangan ilegal narkoba, terjadi peningkatan dampak (biaya kerugian akibat narkoba baik dampak sosial, kesehatan dan ekonomi). Penyalahgunaan narkoba berdampak sosial sangat besar, mendorong tindak kejahatan dan meningkatan kerawanan sosial. Dari sisi penyalah-guna, kebutuhan ekonomi untuk membiayai pemakaian narkoba yang berharga mahal mendorong mereka melakukan tindak kejahatan seperti pencurian dan perampokan (Goode, 1999).
Diperkirakan jumlah penyalahguna narkoba sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 juta orang atau sekitar 2,10% sampai 2,25% dari total seluruh penduduk Indonesia yang berisiko terpapar narkoba di tahun 2014 (BNN). Berdasarkan data tersebut ini sudah masuk kategori level darurat yang membahayakan bangsa ini kedepan apabila tidak cepat-cepat dicari solusi dan penanganannya. Apabila tidak ada tindakan yang tegas dan dilakukan pencegahan jumlah pengguna narkoba akan bertambah terus setiap tahunnya.
Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi tiga tantangan besar. Yakni illegal fishing, penjarahan sumberdaya kelautan, narkoba, dan terorisme. "Kita sudah berada dalam kondisi darurat narkoba untuk segera ditangani dengan serius," ucap Presiden ketika memulai Rapat Terbatas tentang Optimalisasi Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Narkotika (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Kantor Presiden, Senin (21/9/2015) - Gatra.Com. (Beritanya Bisa Klik disini Presiden Jokowi: Kita Sudah Darurat Narkoba! ). [caption caption="Deskripsi : Pengguna narkoba Sebaiknya di Rehabilitasi bukan di Penjara I Sumber Foto : BNN"]
[/caption]Â Sebagai upaya membebaskan masyarakat dari narkoba dan memberantas bisnis narkoba yang sudah memasuki level darurat di Indonesia maka Badan Narkotika Nasional (BNN) meluncurkan program 'Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna
Narkoba' di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (31/1/2015), Melalui program ini, pengguna narkoba mendapatkan kesempatan untuk tidak dikenai tindak pidana jika yang bersangkutan mau melapor diri ke puskesmas atau rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Kementerian
Kesehatan dan Kementerian Sosial. [caption caption="Deskripsi : Program Promosi dan pencegahan penyalahguna Narkoba I Sumber Foto : Andri M"]
[/caption]Â Â Â Rumah Sakit ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) dibawah Kementrian kesehatan yang di tunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib lapor (IPWL) dan program gratis rehabilitasi narkoba bagi pecandu yang bersedia sukarela untuk direhabilitasi. Program gratis ini sudah terasa di akhir bulan september 2015 dengan peningkatan jumlah pasien yang masuk Instalasi MPE dan Rehabilitasi RSKO Jakarta. Menurut isu yang berhembus program 100 ribu pecandu di rehabilitasi akan naik jumlahnya menjadi 200 ribu pecandu tahun 2016, hal ini akan berdampak pula pada RSKO Jakarta kedepan sebagai salahsatu pusat rehabilitasi narkoba yang dikenal di daerah Jakarta dan merupakan rujukan nasional untuk masalah penanganan medis Narkoba.
Untuk informasi Layanan Program Gratis rehabiliatasi bisa menghubungi : 021-87711968 / 87711969. [caption caption="Deskripsi : narkoba dapat membunuh mu"]
[/caption]  Terdapat bahaya laten di RSKO Jakarta untuk kelangsungan program pemerintah ini yaitu kondisi RSKO jakarta itu sendiri. Dengan kapasitas 100 tempat tidur yang dapat ditingkatkan menjadi 130an tempat tidur terasa cukup kurang karena pasien rehabilitasi narkoba dirawat selama 3 (tiga) bulan bukan rawat inap cepat (seminggu bisa pulang) berdasarkan aturan program tersebut. Walaupun program pemerintah ini terdapat program rawat jalan bagi pecandu yang belum bersedia direhabilitasi karena kendala kerja, keluarga atau lain sebaginya, tetap daya tampung layanan akan kurang. Kapasitas ini tidak dapat ditingkatkan lebih besar lagi karena keterbatasan dari bangunan RSKO Jakarta itu sendiri yang area perawatannya terdiri dari 3 gedung perawatan 2 lantai dan luas tanah keseluruhan 1,5 hektar. Selain keterbatasan kapasitas, ada hal lain yaitu jumlah tempat tidur dan penunjang kamar perawatan secara real yang tersedia saat ini di RSKO Jakarta yang belum sesuai dengan kapasitas. [caption caption="Deskripsi : Lebih Baik Korban Narkoba di rehabilitasi I Sumber Foto : ........"]
[/caption]  Ada kendala lain yaitu kepemilikan tanah RSKO Jakarta, tanah ini masih dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dimana belum dihibahkan ke Kementerian Kesehatan RI. Dalam pengembangan bangunan akan mengalami kesulitan karena ber'urusan dengan 2 (dua ) Institusi yang berbeda dimana RSKO jakarta tidak bisa langsung membahas ini dengan Pemda DKI Jakarta karena RSKO Jakarta masih dibawah komando Kementerian Kesehatan RI. RSKO Jakarta sebagai UPT yang sudah berdiri sejak tahun 1972 sebaiknya Kementrian Kesehatan mencarikan tanah untuk RSKO Jakarta atau membeli tanah yang ditempati sekarang. [caption caption="Deskripsi : Manual Book Kemenkeu I Sumber Foto : Andri M"]
[/caption]  RSKO Jakarta berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat melakukan pengelolaan keuangannya lebih fleksibel tetapi RSKO Jakarta sebagai sebuah Rumah Sakit menjadi BLU karena sebuah kewajiban dimana sebetulnya belum siap secara penghasilan dan organisasi. Ada Undang-Undang yang mewajibkan bahwa Rumah Sakit itu harus BLU tetapi sebetulnya ada aturan main yang diterapkan Kementerian Keuangan apabila dalam evaluasinya tidak dapat memenuhi syarat salahsatunya pendapatan kurang dari 15 milyar rupiah / tahun, status BLU tersebut dapat dicabut. Tetapi sampai saat ini dari evaluasi Kementrian Keuangan belum ada keputusan untuk mencabut Status BLU RSKO Jakarta. [caption caption="Deskripsi : Pencabutan BLU I Sumber Foto : Andri M"]
[/caption] Pendapatan RSKO Jakarta dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dikisaran 9 (sembilan Milyar) s/d 12 (dua belas) milyar ini belum cukup kuat untuk meningkatkan pembelian dan pemeliharaan sarana prasarana serta kesejahteraan pegawainya dari pendapatannya sendiri (Status BLU). Untuk kelas Rumah sakit type B bisa dibilang pendapatannya sangat rendah bahkan mungkin kalah penghasilannya dari Rumah sakit type C di lingkungan Kementrian kesehatan. RSKO Jakarta merupakan rumah sakit khusus yang sangat khusus dan memiliki nama yang membuat pasien dengan penyakit selain penyalahgunaan narkoba enggan memeriksakan kesehatan di RSKO karena malu dilihat keluarga atau tetangga karena takut dianggap pecandu narkoba. [caption caption="Deskripsi : Plang RSKO I Sumber Foto : Andri M"]
[/caption] Ada baiknya nama Rumah Sakit Ketergantungan Obat bisa diganti dengan nama salah satu pelopornya yaitu bapak Ali Sadikin atau salah satu Direktur yang pernah menjabat, agar pasien dengan penyakit lainnya dapat memanfaatkan layanan RSKO jakarta sehingga meningkatkan pendapatan rumah sakit. Mungkin usul ini agak ekstrim yaitu merubah status Rumah Sakit menjadi Balai Besar Rehabilitasi Narkoba sehingga mengkhususkan diri menjadi pusat rehabilitasi narkoba yang berujung pembiayaan sarana prasarana terfokus pada pelayanan rehabilitasi narkoba dan penunjangnya. Dengan menjadi Balai yang murni dibiayai negara maka RSKO tidak perlu berfikir untuk meningkatkan pendapatan yang sejatinya RSKO mengalami kesulitan meningkatkan pendapatan sebagai Rumah Sakit Khusus yang sangat khusus. [caption caption="Deskripsi : Say No To Drugs"]
[/caption] Jumlah Sumber Daya Manusia akan menjadi permasalahan kedepannya apabila jumlah kapasitas ditingkatkan. Saat ini hanya terdapat 11 (sebelas) Konselor yang di pekerjakan oleh RSKO jakarta di unit rehabilitasi penyalahguna narkoba, terdiri : 1 orang PNS sebagai Program Manager, dan 10 Honorer untuk menangani 4 (empat) fasility yaitu : Primary unit, Special program Unit, Re-Entry Unit dan After care in House Unit. Sistem kerja para konselor ini dengan menggunakan sistem shiff dimana 1 (satu) orang konselor yang bertugas berdinas langsung 24 jam, saat ini saja mereka telah mengalami over time work. Apabila dengan hitungan yang simpel / mudah untuk masing-masing shift terdiri dari 1 (satu) orang / sub unit, dan 1 (satu) orang Program manager + 3 (tiga) Deputi yang bekerja office hours maka minimalnya jumlah konselor 24 (dua puluh empat) orang. Sebetulnya sangat beresiko bagi petugas apabila 1 (satu) orang bertugas menangani puluhan orang pasien rehabilitasi untuk satu sub unit khususnya di sub unit Special Program dan sub unit Primary Program. [caption caption="Deskripsi : Fasilitas Bis Layanan Napza terpadu I Sumber Foto : Andri M"]
[/caption]Â Mereka ini para konselor di RSKO Jakarta adalah para pekerja konseling yang berasal dari mantan
drug user yang telah mengalami pendidikan selama 3 (tiga) bulan. Profesi ini sangat spesifik bahkan menurut ku mereka lebih sebagai bekerja secara sosial di RSKO Jakarta, karena dengan gaji honorer (tahun 2015) dikisaran 1,5 s/d 1,6 juta perbulan + uang makan Rp.15.000 / shift 8 jam + insentif kisaran rp.400.000 s/d rp.800.000 (naik-turun), sedangkan tahun 2016 diperkirakan akan ada kenaikan gaji honorer Konselor Rp. 1,7 s/d 1,8 juta rupiah. Apabila bandingkan dengan pendapatan buruh dengan standar UMR Provinsi DKI Jakarta masih dibawahnya. Apabila mereka bekerja di panti rehabilitasi yang lain mereka akan mendapatkan penghasilan yang lebih besar yaitu bisa mendapatkan 2 s/d 3 kali dari yang didapat di RSKO jakarta dan ini bisa menjadi ancaman eksodusnya para konselor atau nantinya RSKO akan kesulitan mendapatkan konselor tambahan yang berkualitas. Menurut saya
Kemenkes sebaiknya membuat formasi PNS untuk Konselor agar mereka mendapatkan status lebih baik dan menghindari eksodus. [caption caption="Deskripsi : Salah satu kegiatan Promosi Kesehatan I Sumber Foto : ANdri M"]
[/caption] Menyangkut kesejahteraan pegawai RSKO Jakarta terbilang mungkin salahsatu yang terendah untuk PNS & Honorer di bandingkan dengan PNS & Honoreri dari berbagai kementrian yang berada daerah DKI Jakarta. Dengan Status BLU'nya mengakibatkan Tunjangan Kinerja Pegawai harus dikeluarkan dari pendapatan RSKO Jakarta yang rendah itu, dan tunjangan kinerja pun mengikuti rendah, contohnya saya sebagai Sarjana Penyuluh Kesehatan mendapatkan Tunjangan Kinerja Alhamdulillah dikisaran Rp.400.000 s/d Rp.600.000 (Bayangkan pendidikan yang dibawah saya). Tunjangan kinerja BLU RSKO yang saya terima besarnya seperlima dari standar Tunjangan Kinerja APBN dari Kemenkes. Akibatnya banyak pegawai yang tidak fokus berkerja di RSKO Jakarta dengan mencari tambahan diluar dan beberapa pegawai RSKO Jakarta memilih eksodus ke tempat lain yang pendapatannya lebih baik apakah itu dokter, perawat, penunjang medik, administrasi, dll. [caption caption="Deskripsi : Penyamaian Pendapat Secara Damai I Sumber Foto : Andri M"]
[/caption]Â PNS RSKO Jakarta pernah melakukan penyampaian pendapat secara damai kepada DPR RI Komisi IX meminta mencabut Status BLU (Beritanya KLIK DISINI :
PNS RSKO Menuntut Pencabutan Status BLU). Hal ini dapat membahayakan RSKO sebagai Institusi karena eksodus yang terjadi seperti virus yang memancing pegawai yang lain melakukan hal yang sama. Pegawai dan Pimpinan RSKO jakarta tidak bisa disalahkan apabila mereka mimilih eksodus / mutasi karena pemilik dan pengevaluasi RSKO Jakarta terkesan tutup mata menyangkut masalah kesejahteraan pegawai RSKO Jakarta. Ada baiknya Kementrian Kesehatan dan Kementrian keuangan mencabut status BLU RSKO Jakarta sehingga Pegawai RSKO Jakarta dapat menerima Tunjangan Kinerja dari dana APBN yang berdampak kesejahteraan Pegawai meningkat. [caption caption="Deskripsi : RSKO memberi Layanan yang komprehensif termasuk edukasi narkoba kepada pelajar, mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum I Sumber Foto : Andri M"]
[/caption] RSKO Jakarta sebagai salah satu tempat penanganan korban narkoba yang tertua dan menjadi pusat rujukan nasional untuk penanganan medis NAPZA memerlukan penyelamatan agar tetap bertahan dan berkembang. Adanya program pemerintah menyelamatkan anak bangsa "100.000 pecandu di Rehabilitasi" akan berimbas pada RSKO jakarta sebagai salah satu layanan kesehatan yang khusus menangani korban narkoba. Ada baiknya Pemerintah Pusat mengirimkan tim pemantau / surveyor untuk melihat langsung kondisi RSKO Jakarta dari sisi bangunan, fasilitas sarana dan prasarana dan kesiapan SDM serta jangan lupakan mencari informasi kepada pegawai dari berbagai level agar mendapatkan informasi nyata kondisi RSKO Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Healthy Selengkapnya