Sejak Pemerintah KSA memutuskan menutup umrah dan haji 2020 karena pandemi covid 19 Â yang melanda dunia sudah terpikir oleh saya apabila suatu hari Pemerintah Saudi membuka pintunya bagi jemaah umrah dan haji apa saja mitigasi yang perlu dipersiapkan negara kita agar jemaah kita diperbolehkan masuk untuk beribadah.Â
Dengan demografi negara kepulauan besar dan luas adalah suatu tantangan untuk meyakinkan Arab Saudi bahwa jemaah kita sehat dan layak mendapat izin masuk umrah dan berbair dengan jemaah dari negara - negara lain.
Rupanya kabar yang ditunggu tiba. Minggu lalu kita mendengar umrah akan dibuka lagi bagi jemaah Internasional di bulan November nanti.
Ini tentu kabar yang menggembirakan, naik bagi calon jemaah dan pengusaha travel umrah dan seluruh stakeholdernya. Apalagi Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.Â
Namun salah satu kendalanya sampai hari ini Indonesia masih terus berupaya menurunkan angka penyebaran virus dan menekan angka kematian serendah mungkin. Selain itu Indonesia juga akan melaksanakan Pilkada di bulan Desember. Hal tersebut menurut pendapat para ilmuwan kesehatan sangat berisiko menaikkan jumlah angka orang terinfeksi apabila pengawasan protokol kesehatan selama masa kampanye, saat pilkada dan pasca pilkada tidak benar - benar ketat.
Itu semua menjadi pertanyaan khalayak, mungkinkah jemaah kita diizinkan Pemerintah Saudi masuk untuk kegiatan umrah di bulan November, yang hanya tinggal 1,5 bulan lagi.Â
Pemerintah Indonesia dikabarkan saat ini sedang melobby Pemeerintah KSA. Akan tapi nampaknya lobby yang dilakukan Pemerintah dari sisi politik dan agama. Menurut pemikiran saya Pemerintah perlu menyampaikan alternatif solusi sebagai justifikasi pertimbangan Pemerintah KSA untuk dapat menerima jamaah Indonesia. Saya coba memikirkan solusinya, sebagai berikut:
1. Indonesia menyiapkan tempat karantina di Jeddah, bukan di makkah dan madinah. Semua kedatangan jemaah dari Indonesia langsung dimasukkan karantina apakan di apartemen yang disewa Pemerintah Indonesia agar jemaah dapat melakukan isolasi selama 12 hari.
Atau
2. Di Indonesia dibuat lokasi karantina selama 12 hari yang terpusat. Maksudnya pemberangkatan dari 1 titik. Misal di Jawa Jakarta, Sumatera di Batam.
Kalau bisa lokasi dipilih di pulau, maka akan lebih baik misalnya di NTT, sehingga jemaah yang keluar masuk ke dan dari luar negeri tidak berbaur dan menyebarkan virus dan penyakit lain ke masyarakat.
Atau