KONAWE - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) adalah organisasi kemahasiswaan terbesar di Indonesia. Dan begitupun juga jumlah cabang PMII yang hampir tersebar di seluruh Indonesia.
Tetapi didalam organisasi tersebut ada rel Konsitusi organisasi yang sudah di tetapkan dan disahkan yang harus di taati oleh seluruh kader PMII itu sendiri. Tetapi PMII Cabang Konawe ada suatu permasalahan konsitusi organisasi yang sedang terjadi, yang dimana ada unsur Badan Pengurus Harian (BPH) PMII Cabang Konawe yang jenjang kaderisasinya belum bisa menduduki jabatan tersebut. Jum'at (08/07/2022).
Muhammad Syahri Ramadhan Selaku Kader PMII Konawe mengatakan, bahwa Ketua cabang PMII konawe Sahabat IGO sudah melanggar Peraturan Organisasi (PO) PMII Pada Hasil Musyawarah Pimpinan Nasional (MUSPIMNAS) 2019 Boyolali Tentang Strategi Rekrutmen Kepimpinan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Pada Bab III Pasal 10 Point 2 "Pengurus Cabang PMII selain unsur Ketua dan BPH Minimal telah dinyatakan mengikuti Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan dibuktikan dengan sertifikat kelulusan PKD" namun ada beberapa pengurus cabang PMII konawe yang belum melakukan jenjang kaderisasi Pelatihan Kader Dasar (PKD), Dan
Ia juga mengatakan, bahwa Ketua Cabang PMII Konawe tidak mengerti Aturan Organisasi PMII dengan pengambilan Unsur BPH yang belum melakukan PKD itu adalah salah satu kesalahan yang sangat fatal dan salah satu tindakan yang mencederai Marwah organisasi.
Ditegaskannya, Pengurus Kordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sulawesi tenggara (PKC PMII SULTRA) Harus memperhatikan hal ini jika hal ini masih dibiarkan saja Yakin dan percaya ini akan terjadi di kemudian hari hingga pergantian pengurus Cabang PMII Konawe lainnya, Ungkap Syahri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H