KENDARI - Pengurus Pusat (PP) Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) Kembali melakukan aksi unjuk rasa lanjutan terkait Tambang Ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mereka menggelar Aksi unjuk rasa di perempatan MTQ Kendari dan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (MAPOLDA SULTRA).
Dari aksi unjuk rasa yang di lakukan, mereka meminta pihak Kepolisan Daerah Sulawesi tenggara (POLDA SULTRA) Agar segera Sidak Dan Turun langsung ke lapangan terkait adanya dugaan ilegal Mining yang di lakukan oleh PT. Elit Kharisma Utama (EKU) yang berlokasi di kabupaten konawe utara, dan mereka juga meminta kepada pihak kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (POLDA SULTRA) agar supremasi Hukum di Sulawesi Tenggara harus di tegakkan, Selasa (17/05/2022)
Muhammad Syahri Ketua Umum GAM SULTRA, Mengatakan bahwa PT. Elit Kharisma Utama (EKU) di duga melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang sebelumnya IUP PT. EKU telah di cabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada bulan Maret 2022 tetapi sampai hari ini PT. EKU di duga masih melakukan aktifitas penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), Dan
Syahri juga mengatakan, bahwa PT EKU di duga telah melanggar Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)"
Ditegaskannya dalam waktu 3 x 24jam jika tuntutan kami tidak terealisasikan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) Sekaligus Akan melaporkan Persolan ini, ungkap Syahri.
Dalam rilisan yg sama, Kordinator Masa aksi, Ilang Syahrudin, Ia mengatakan bahwa PT. Elit Kharisma Utama (EKU) Di duga kebal Hukum dan ia juga menduga bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (POLDA SULTRA) terkesan hanya menutup mata terkait maraknya penambang ilegal di Sulawesi Tenggara.Â
Ia juga menegaskan, Dengan Adanya temuan itu, kami yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) menyatakan sikap :
1. Mendesak Polda Sultra Untuk Segera Memproses Dan Mengadili Direktur Utama PT. Elit Kharisma Utama Yang di duga melakukan Tindak Pidana Ilegal Mining