Mohon tunggu...
Rakyat pinggiran
Rakyat pinggiran Mohon Tunggu... Editor - Rakyat Pinggiraan

Informasi Terkini

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

GAM Sultra Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Polda Sultra Sekaligus Melaporkan PT. EKU Atas Dugaan Ilegal Mining

17 Mei 2022   13:51 Diperbarui: 17 Mei 2022   14:05 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Muhammad Syahri, Ketua Umum GAM SULTRA (Tengah) saat menyerahkan laporan atas dugaan ilegal mining yang di lakukan oleh PT. Elit Kharisma Utama (EKU)

KENDARI - Pengurus Pusat (PP) Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) Kembali melakukan aksi unjuk rasa lanjutan terkait Tambang Ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mereka menggelar Aksi unjuk rasa di perempatan MTQ Kendari dan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (MAPOLDA SULTRA).

Dokumentasi pribadi saat aksi unjuk rasa di perempatan MTQ Kota Kendari
Dokumentasi pribadi saat aksi unjuk rasa di perempatan MTQ Kota Kendari

Dari aksi unjuk rasa yang di lakukan, mereka meminta pihak Kepolisan Daerah Sulawesi tenggara (POLDA SULTRA) Agar segera Sidak Dan Turun langsung ke lapangan terkait adanya dugaan ilegal Mining yang di lakukan oleh PT. Elit Kharisma Utama (EKU) yang berlokasi di kabupaten konawe utara, dan mereka juga meminta kepada pihak kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (POLDA SULTRA) agar supremasi Hukum di Sulawesi Tenggara harus di tegakkan, Selasa (17/05/2022)

Muhammad Syahri Ketua Umum GAM SULTRA, Mengatakan bahwa PT. Elit Kharisma Utama (EKU) di duga melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang sebelumnya IUP PT. EKU telah di cabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada bulan Maret 2022 tetapi sampai hari ini PT. EKU di duga masih melakukan aktifitas penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), Dan

Syahri juga mengatakan, bahwa PT EKU di duga telah melanggar Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)"

Ditegaskannya dalam waktu 3 x 24jam jika tuntutan kami tidak terealisasikan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) Sekaligus Akan melaporkan Persolan ini, ungkap Syahri.

Dalam rilisan yg sama, Kordinator Masa aksi, Ilang Syahrudin, Ia mengatakan bahwa PT. Elit Kharisma Utama (EKU) Di duga kebal Hukum dan ia juga menduga bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (POLDA SULTRA) terkesan hanya menutup mata terkait maraknya penambang ilegal di Sulawesi Tenggara. 

Ia juga menegaskan, Dengan Adanya temuan itu, kami yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) menyatakan sikap :

1. Mendesak Polda Sultra Untuk Segera Memproses Dan Mengadili Direktur Utama PT. Elit Kharisma Utama Yang di duga melakukan Tindak Pidana Ilegal Mining

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun