Suatu sore yang cerah, dengan menaiki sepeda othel yang bermerk "Philip" terlihat gagah pak Tambyang memboncengkan Yu Sukini melewati jalan desa Gedongan. sesampainya di depan rumah pak Harjo, dia dikagetkan dengan suara teriak dari balik ranting mangga " Kang leren sik" (Kang mampir dulu) . karena kaget akibatnya fatal sepeda onthel yang dinaikinya oleng dan keruan saja Yu Sukini terpelanting " gedubrak' jatuh tersungkur dari sepeda dan sialnya kainnya kecantol goncengan . keruan saja robek dan membuat betis Yu sukini terluka, sontak Pak tambyang berusaha menolong dengan cara melepas kain Yu Sukini dari goncengan sepedanya. Tanpa di nyana pak Sujud suami Yu sukini lewat dan langsung berhenti memaki pak tambyang.
binggung akan berbuat apa karena pak tambyang tidak tahu apa yang diucapkan pak sujud (maaf kondisi pak sujud gagu). sontan saja pak tambyang meminta maaf ke pak sujud, dia menjelaskan dengan perkiraan, pak sujud salah paham tentang kejadian tadi. " mohon maaf tadi istri kang sujud terjatuh dari goncengan dan saya mencoba menolong". bukan terima atas penjelasan tapi dia malah mengambil seng yang melengkung dengan melotot. kontan saja pak tambyang lari tunggang langgang meninggalkan lokasi. pak sujud tidak tinggal diam dia langsung mengejar dengan mengacungkan seng ditangan.
teriak minta tolong pak tambyang dan teriakan pak sujud yang berusaha mengejar telah mampu menggegerkan seisi dusun gedongan. semua pendudukdari orang tua sampai anak -anak keluar untuk melihat apa yang terjadi. setelah melihat bahwa yang teriak adalah pak sujud semua penduduk hanya diam karena mereka mengenal betul sifat pak sujud yang mudah tersinggung, apalagi kalau urusannya dicampuri orang lain.
ternyata pak tambyang terus berlari menuju rumah pak RT mungkin minta perlindungan. untung pak RT ada di depan rumah dan dengan sigap dia langsung memegangi pak tambyang. Ono opo Lik kok mlayu-mlayu (ada apa Lik kok lari-lari) kata pertama yang keluar dari mulut pak RT, belum sempat di jawab pak tambyang keburu pak sujud datang. seperti biasa setiap ketemu pak RT , langsung cium tangan. hal ini sudah menjadi kebiasaan sejak lama pak sujud setiap ketemu pak RT karena sekitar 12 tahun yang lalu pak sujud berhutang nyawa dengan pak RT. ceritanya waktu itu Pak Sujud terjatuh kesumur karena bibir sumur licin dan hanya pak RT yang berani menolongnya, itulah sebabnya pak sujud jadi gagu dan emosional tetapi dengan kejadian itu pula yang membuat pak Sujud sangat menghargai pak RT.
setelah semua duduk, baru pak Rt mengajak pak  sujud masuk kedalam untuk interogasi, dengan gusar pak tambyang berdoa semoga pak RT bisa berlaku bijaksana. setelah kurang lebih 65 menit pak RT keluar diikuti pak sujud . setelah duduk mata pak tambyang konsentrasi memperhatikan mulut pak RT yang kelihatan menggerutu. langsung pak RT menjelaskan duduk permasalahan, jadi pak tambyang jelas salah. lho apa salah saya pak ? tanya pak tambyang. dijawab pak RT " 2 kesalahan pak Tambyang".  "apa, pak rt jangan asal menyalahkan, apa salah saya' tanya pak tambyang. ini bukan asl menyalahkan tapi memang pak tambyang melanggar 2 peraturan RT!!
dengan kepala sedikit pening karena ketakutan, pak tambyang menanyakan, " emangnya peratutan RT ada berapa pasal pak? tanya pak tambyang. " 213 pasal" Â jawab pak RT, trus pasal yang mana yang saya langgar pak?
Perhatikan!!! tegas pak Rt , kamu telah melanggar pasal 18 dan pasal 32. apa sebenarnya isi kedua pasal itu pak?.
Pasal 18 isinya : semua orang tidak boleh memarahi tokek. dan kemarin sore pak tambyang pas lagi dirumah pak sujud memarahi tokek
pasal 32 isinya : dilarang mengoda talang ( seng untuk aliran air di genteng) . dan tadi pak sujud juga melaporka pak tambyang tadi pagi waktu mau mengantar istri pak sujud ke pasar mengerdip ke talang dan sekarang talang pak sujud galau dan melengkung
OOOOOOOOooooooeuuuudaaaaaan itulah isi hati pak tambyang yang tidak terungkap, dipikirannya akan banyak kejadian kekisruhan di RT ini hanya gara-gara peraturan yang menyesatkan.
Pak RT yang kelihatan bijaksana ternyata hanya pencitraan saja terbukti produk peraturannya menyengsarakan warganya