Mohon tunggu...
Politik

Mari Berpikir Adil Sejak Dalam Pikiran (Tanggapan terhadap mereka yang perlu Objektif dalam menilai Pandangan dan Sikap Tegas dari Menko Rizal Ramli)

2 Januari 2016   21:54 Diperbarui: 2 Januari 2016   23:00 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika ingin juga membaca opini dari kompasiana.com juga, ini dia : "Meskipun sempat di suatu acara Presiden Jokowi tampak masih membela proyek 35 ribu MW ini dan menyindir langsung si Rajawali, tapi belakangan pada suatu acara seminggu lalu, 22 Desember 2015, bersama para pengusaha listrik di istana, di mana telah ditandatangani kontrak 17.000 MW (yang diperkirakan hanya 75%-nya saja yang dapat jadi sebelum 2019 karena masalah pembiayaan dan pembebasan lahan) Presiden meralat bahwa “proyek 35 ribu adalah kebutuhan, bukan target”. Artinya kepretan tentang 35 ribu MW pun menuai sukses" Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/eldistri/resolusi-2016-1-tahun-tingkatkan-revolusi-mental-singkirkan-biang-biang-gadung-hitam_5680af88c222bd9810054a40

Rizal Ramli juga tidak asal mengkritik terhadap Program Listrik 35.000 MW. Rizal Ramli juga menawarkan solusi untuk mengejar target 35.000 MW. Jurus Rizal Ramli untuk mengejar target 35.000 MW tersebut adalah :

Pertama, Rizal Ramli mengatakan bahwa kementerian koordinator maritim akan merumuskan kembali penetapan harga jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA). Hal ini dilakukan karena selama ini, kesepakatan PPA berjalan lamban sehingga memicu keterlambatan proyek pembangkit listrik baru.

Seperti diberitakan oleh detik.com pada 13 Agustus 2015, Rizal Ramli menyatakan bahwa "Pembiayaan oleh PLN sudah nggak bisa. Makanya melibatkan swasta dan asing. Nego PPA biasanya lama, 2-3 tahun padahal pemplet ada. Kami uber standar 3 bulan nego PPA". (http://finance.detik.com/read/2015/08/13/121041/2990927/1034/jurus-rizal-ramli-kebut-mega-proyek-listrik-35000-mw-jokowi)

Kedua, tentang lahan. Rizal Ramli dan jajarannya akan merumuskan besaran alokasi anggaran untuk pengadaan lahan. Lahan baginya berperan penting dalam percepatan pembangunan pembangkit listrik baru. "Soal tanah, selalu ribet. Pak Jokowi bilang, jangan pakai istilah ganti rugi tapi ganti untung. Proyek besar bikin harga naik. Di India ribetnya kayak Indonesia. Pemerintah India beri insentif selain biaya lahan. Warga dikasih saham kecil-kecilan selama 20-30 tahun. Kita nanti ganti untung dari 17%, terus ditambahan dikit jadi 20% untuk biaya lahan dari total nilai proyek," kata Rizal Ramli seperti yang diberitakan dalam detik.com, 13 Agustus 2015.

TENTANG DWELLING TIME

Tentang Dwelling Time. Soal dwelling time ini, sejak awal Rizal Ramli telah mengeluarkan kebijakan 7 Langkah Membenahi Dwelling Time. Tujuh Langkah tersebut adalah (http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/08/24/094000826/Ini.7.Langkah.Rizal.Ramli.untuk.Memangkas.Dwell.Time.)

1. Pembenahan Jalur Hijau dan Jalur Merah.

Ini dilakukan dgn cara memperbanyak jalur hijau bagi barang-barang ekspor impor yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Kemenko Maritim kementeriannya akan menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

2. Membangun Jalur Kereta Api ke Lokasi Peti Kemas

Menurut Rizal Ramli, di negara-negara maju, akses jalur kereta api memang sampai ke pelabuhan. Dengan akses kereta api ke pelabuhan, arus barang akan lebih cepat dan murah serta mengurangi beban jalan dan kemacetan arus lalu lintas. Kendati diakui bahwa rencana tersebut akan berbenturan dengan banyak pihak yang mengambil keuntungan, ia bertekad untuk tetap merealisasikan rencana itu. Faktanya memang jelas, terdapat mantan Dirut Pelindo 2 sendiri yang menyatakan menentang pembangunan jalur kereta api pelabuhan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun