Permainan ketangkasan Liat Zone yang berada dipinggir jalan utama kelurahan Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka telah menerima Surat Teguran ke I yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata yang ditanda tangani oleh Drs. Asep Setiawan, tertanggal 28 Januari 2019
Keberadaan  liat Zone menimbulkan permasalahan penolakan dikarenakan  terindikasi terjadi praktik perjudian terselubung,  rekomendasi Pemda Bangka mengeluarkan surat teguran I mempertimbangkan diantaranya: Aksi Unras mengatas namakan  Gerakan Urang Melayu Bangka penolakan aktifitas liat Zone, pernyataan penolakan oleh warga setempat ,hasil rapat koordinasi Pemkab dan Ormas serta rekomendasi MUI agar menutup dan mencabut izin usaha sesuai pernyataan pemilik jika terjadi penyelewengan perizinan.
Surat teguran I yang disampaikan oleh Pemda Bangka selaku pengurus rumah tangga  Kabupaten Bangka kepada pihak pengelola yang berisikan mempertegas agar dengan kesadaran menutup sementara aktifitas Liat Zone tidak disambut baik oleh pihak pengelola, pihak pengelola mencari bantuan agar DPRD kab Bangka dapat membantunya untuk tetap beroperasi.
Bahkan trik kucing-kucingan pun dimainkan adanya tim surve pemerintahan datang mereka mengkamuflase ketentuan dan menyembunyikan game kategori redemition.
Satu minggu setelah dikeluarkan surat teguran I semulanya game zone hanya satu lantai saat ini terdapat penambahan mesin permainan dan menjadi dua lantai, malahan tambah besar.
Harapan permasalahan tersebut agar pemerintah cepat merespon dengan gerak cepat memantau atas kebijakan yang telah dikeluarkan guna menghindari pelemahan kebijakan Pemda selaku pengurus rumah tangga yang baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI