Mohon tunggu...
Rakhmad Hidayanto
Rakhmad Hidayanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Aktivis Komunitas Sosial
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup bukanlah tentang siapa yang terbaik,tapi siapa yang bisa berbuat baik,dan bukan pura-pura baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

GPS Desak DPRD Sidoarjo Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor Menjadi UU

19 April 2023   00:03 Diperbarui: 19 April 2023   00:04 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Demo GPS di Kantor DPRD Sidoarjo/Foto by GPS

SIDOARJO | Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) mendesak DPRD Sidoarjo mendukung RUU Perampasan Aset Koruptor menjadi Undang_undang yang sah, Selasa, 18/04/2024 saat gelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Sidoarjo.

Muhammad Mas David Herman Rudiansyah selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demo tersebut dalam orasinya mendesak DPRD Sidoarjo untuk mendukung dan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor menjadi undang undang.

"Dengan ditetapkannya RUU tersebut menjadi UU maka para penegak hukum akan lebih mudah untuk mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana korupsi,"katanya yang biasa dipanggil Bung David.

David menambahkan Indonesia saat ini dalam kondisi yang tidak baik baik saja karena tindakan korupsi yang sudah merajalela dan tidak pernah berhenti yang mengakibatkan kerugian pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sehingga program program untuk mensejahterakan rakyat terganggu.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor yang terhenti pembahasannya selama beberapa tahun silam sangat mungkin masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional Priortas 2022 karena dalam Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang (PPP) menyebutkan jika Pemerntah dan DPR bersepakat atas dasar pertimbangan tertentu, itu bisa masuk dalam Prolegnas.

Dalam aksi demo GPS yang dipimpin oleh Bung David ini mengeluarkan beberapa tuntutan :
1. Kami mendesak DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk mendukung RUU Perampasan Aset Koruptor menjadi Undang-Undang yang sah.

2. Kami mendesak, bilamana Rancangan Undang-Undang tidak disahkan maka Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo yaitu Bapak H. Usman, M. Kes harus mundur dari jabatan.

Dalam pantauan media, aksi demo tersebut hanya diikuti oleh 3 orang namun tidak menyurutkan para pendemo untuk menyampaikan aspirasinya.Beberapa petugas kepolisian dan keamanan gedung DPRD mengawal aksi demo tersebut sampai selesai.

Setelah selesai berorasi pihak pemdemo akhirnya ditemui oleh ketua komisi A DPRD Dhamroni Chudori.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun