Sebelumnya dijelaskan Sigit bahwa  PT.Benofarm memberikan sejumlah uang kepada Pemdes Tebel atas penggunaan saluran air warga tanpa ada batas waktu yang ditentukan.
"Pemdes menerima uang sebesar Rp.700 jt, ini ada bukti kwitansi dan transfer bank, untuk penggunaan saluran air yang panjangnya 60m tanpa ada batas waktu. Padahal saluran tersebut masih berfungsi dipergunakan oleh warga untuk saluran pembuangan air limbah rumah tangga," jelasnya.
Meskipun Perdes telah dibatalkan, namun Sigit tetap memonitoring terkait pembatalan itu karena menurutnya, pihak PT. Benofarm juga terindikasi melanggar hukum.
"Sampai sekarang saluran air masih dipagari oleh PT.Benofarm yang seharusnya tidak berpagar," tegasnya.
Begitu juga dengan bangunan pagar pembatas yang berdiri diatas tanah saluran air.
"Seharusnya bangunan pagar ada spilingnya harus sesuai dengan ketentuan aturan Undang Undang , Lha ini tidak ada," jelasnya lagi.
Dengan pembatalan Perdes tersebut diharapkan, warga bisa menggunakan saluran air limbah rumah tangga dengan baik. Dan tidak terkontaminasi dengan limbah perusahaan. Dibutuhkan pengawasan warga agar saluran ini dapat difungsikan sebagai mana mestinya. (RH)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H