JAKARTA | Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Â RI yang diwakili , A.Muhaimin Iskandar secara tertulis memohon maaf atas insiden penolakan yang dilakukan oleh petugas Pamdal pada saat Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso akan masuk ke gedung DPR untuk menghadiri undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai saksi, dengan nomer surat B/17062/PW.09/09/2022, hari Senin, 26/09/2022.
Dalam surat tersebut pimpinan dewan mengundang  kembali pihak IPW untuk menghadiri undangan MKD sebagai saksi dalam dugaan adanya pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Sepetember 2022.
Sebelum kedatangan surat undangan yang kedua tersebut, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya menceritakan kronologis awal terjadinya insiden penolakan tersebut.
"Pada saat memasuki pintu depan Gedung DPR, kami dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat kami mau masuk ke Gedung DPR, kami  sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar,"jelasnya
Saat itu,Sugeng juga heran kepada petugas Pamdal tersebut, padahal undangan dan komunikasi dengan staf MKD DPR RI sudah terjalin pada tanggal 23 September 2022 dan pihak IPW menyatakan siap menghadiri undangan MKD hari ini. Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Selanjutnya komunikasi dengan staf MKD terus dilakukan saat pihak IPW akan ke gedung dewan dan ternyata IPW Â ditolak masuk, pasalnya pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja. Â Â
" Ini diskriminasi perlakuan daan menunjukkan sikap tidak hormat pimpinan dewan pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan, kami batalkan menghadiri undangan MKD,"kesal Sugeng.(RH)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H