Mohon tunggu...
Rakhmad Hidayanto
Rakhmad Hidayanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Aktivis Komunitas Sosial
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup bukanlah tentang siapa yang terbaik,tapi siapa yang bisa berbuat baik,dan bukan pura-pura baik.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Polresta Sidoarjo Ungkap Pelaku Geger Geden di Tarik

6 Desember 2021   17:26 Diperbarui: 6 Desember 2021   17:45 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Foto Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, Polresta Sidoarjo jebloskan 4 pelaku  tawuran atau geger geden di Tarik ke prodeo dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro saat pers rilis hari Senin, 06/12/2021.

Unit Reskrim Tarik dan Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku tawuran di depan warung sate wak koyah atau Masjid Thoriqul Jannah  kecamatan Tarik yang sempat   viral di medsos. Ke-4 pelaku ini Diki aditiya, Frengki, M Rizal dan Reza Nugroho berasal dari daerah Tarik sedangkan 2 korban pengeroyokan F dan H  masih dibawah umur yang berasal dari Kecamatan Balongbendo.

Kusumo menyampaikan kepada awak media, bahwa kejadian itu bermula pada hari jumat malam, 03/12/2021 saat dua korban itu membleyer sepeda motornya di depan 4 tersangka di sekitaran kawasan Waduk Long Storage Kali Mati. 

Akhirnya, terjadilah pengejaran oleh para tersangka dan kemudian korban terhenti di depan masjid karena ada kereta api yang akan melintas, setelah itu terjadilah pengeroyokan.  

Besok paginya, 4 tersangka itu ketakutan karena video pengeroyakannya viral dan kemudian pura pura lapor ke polsek Tarik dengan dalih telah terjadi laka lantas .

"Setelah kami melakukan olah perkara di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ternyata laporan kecelakaan itu palsu, dan akhirnya terungkaplah kejadian pengeroyokan itu, ungkap mantan Wakapolres Banyuwangi ini.

Atas perbuatan dan laporan kecelakaan palsu itu,keempatnya menjadi  tersangka. Meraka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun