Surabaya - Pembatasan undangan liputan atau rilis ungkap pelaku narkoba terhadap wartawan di Polrestabes Surabaya pada hari selasa,30 November 2021 mencederai Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengundang reaksi keras dari berbagai media. Prihatin dengan kebijakan tersebut puluhan media online beramai ramai menaikkan berita tersebut hari ini rabu,01/12/2021.
Hal itu terjadi karena undangan rilis kasus narkoba yang disampaikan ke group whatsapp media oleh Hubungan Masyarakat (Humas) Polrestabes Surabaya hanya ditujukan kepada Pokja Wartawan Polrestabes.Â
Dalam pesan singkatnya tertulis ,"Yth : KHUSUS POKJA (off the record) Hari ini Selasa tgl 30 Nopember 2021 pukul 15.00 tempat gedung bhara daksa Polrestabes Surabaya acara : rillis narkoba trimakasih ". Bahkan pesan tersebut menegaskan "Tolong sekali lagi KHUSUS POKJA"
Pesan singkat yang sudah beredar di media tersebut dibantah oleh Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri bahwa itu bukan keputusan dari kesatuannya, memang ada permintaan untuk membagi jam rilis antara media online,cetak dan televisi secara terpisah.
" Karena gedung narkoba ruangannya sempit,maka saya minta untuk waktu rilis terhadap media bisa di bagi agar para wartawan tidak berdesakan,tidak ada permintaan khusus pokja saja," jelasnya.
Ditambahkan lagi, dia menyayangkan beredarnya pesan singkat tersebut, pihak media dari manapun tidak ada larangan untuk meliput,rilis ungkap kasus narkoba semua terbuka untuk publik. Dan dia tidak tahu menahu berkaitan pesan tersebut karena itu ranahnya humas.
"Info ke saya kalau memang ada media yang dilarang untuk meliput,"tegasnya.
Wartawan Harian Disway sekaligus dosen senior Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), Noer Arif menanggapi beredarnya pesan pembatasan liputan di Polrestabes Surabaya. Rilis itu terbuka untuk semua wartawan .Tidak ada hubungannya dengan anggaran apapun karena wartawan berharap berita bukan amplopan.
" Sebagai humas dalam institusi apapun menjadi salah jika membatasi kegiatan rilis dengan alasan anggaran, Â dalam UU Pers 40/1999 ada larangan pemberian apapun kepada wartawan, "ujarnya
Dia menambahkan kalau membagi jam rilis beberapa kelompok berdasar protocol kesehatan (Prokes) sangat disarankan untuk menghindari klaster rilis.