Mohon tunggu...
Rakhmad Hidayanto
Rakhmad Hidayanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Sekretaris DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia JATIM
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Usahakan yang terbaik dimanapun kita berada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

WNA Australia Dilarang Bertemu Anak Kembarnya di Bali

11 September 2023   11:08 Diperbarui: 11 September 2023   13:11 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SIDOARJO | Evy Susantie,SH,MH pengacara Paul Lionel La Fontaine warga negara asing (WNA) dari Australia  berharap perselisihan dengan mantan istrinya AVP warga Surabaya  tersebut bisa menahan emosi dan kedua belah pihak patuh sekaligus melaksanakan putusan Pengadilan  Denpasar berkenaan dengan Hak Asuh Anak, Senin, 11/09/23.

Evy, pengacara wanita senior dari kota Sidoarjo saat dihubungi awak media melalui sambungan Whatappsnya berharap ada win win solusion dan mereka sebagai orang tua hendaknya lebih mengedepankan kepentingan anak-anak untuk bertumbuh kembang
bersama pengasuhan dan pengawasan kedua orang tuanya.

" Dalam putusan Pengadilan Denpasar  sudah jelas bahwa hak asuh dan pengawasan  anak kembar tersebut bisa dilakukan bersama, jadi kedua pihak harus hormat dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut,"kata Evy.

Disamping itu,dalam keterangan tertulisnya Paul Lionel La Fontaine, klien dari Evy Susantie ini menceritakan bahwa peristiwa perceraian itu terjadi pada tahun 2021 di Denpasar Bali. Paul dan mantan istrinya AVP mempunyai anak kembar , inisial ILF dan SLF dari hasil pernikahannya sejak tahun 2014. Cerita pilu seorang ayah yang merindukan kehadiran dua anaknya mulai dialami saat proses perceraian sampai keluarnya putusan Pengadilan Denpasar No.790/PDT G/2020/PN DPS dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar No.91/PDT/2021/PT DPS mengenai hak asuh dan pengawasan bersama kedua anak tersebut dilakukan bersama-sama oleh kedua pihak Paul Lionel La Fontaine dan mantan istrinya AVP.

Fakta menyatakan lain, sesuai informasi Paul selama setahun ini, mantan istrinya AVP melarang dirinya untuk menemui anaknya, hingga saat kedua anak kembarnya merayakan ulang tahun yang ke 5 pada tanggal 10 September 2023.

"Sebagai ayah kandung mereka, saya harus diberikan akses untuk bertemu dengan anak-anak,Saya khawatir bagaimana mereka diperlakukan karena mereka adalah gadis kecil yang tidak bersalah, terlalu muda untuk mengetahui kebenaran penderitaan mereka dan pelanggaran hak-hak mereka,"kata Paul.

Paul menambahkan pada tanggal 16 September 2023 ini akan merayakan ulang tahun kedua anak kembar tersebut,dan berharap kedua anak tersebut bisa hadir dan memeluknya.

" Saya memohon pada mantan istrinya AVP untuk membawa kedua anak tersebut merayakan ultahnya bersama saya, saya sangat merindukan kedua anak tersebut dan secara aturan perwalian tidak ada yang saya langgar,"harapnya.

Lanjut Paul, saat berjalan jalan di Pantai Bali merasa sedih melihat anak anak lain bisa bermain dengan ayahnya sedangkan dirinya tidak bisa melakukan itu karena mantan istrinya melarang dan memproteksi untuk berhubungan dengan anak kembarnya walau Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar sudah jelas mengenai hak asuh bersama dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah menginformasikan ke mantan istrinya tentang hak hak anak.(Bersambung/RH).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun