kasus cikeusik yang telah menewaskan tiga orang dari golongan ahmadiyah adalah merupakan tanggung jawab pemerintah!!
dengan alasan apapun seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi,
dengan mengatasnamakan agama...
sambil berteriak allahu akbar..mereka membunuh manusia seperti membunuh binatang..!!
tidak perduli ada urusan politik di dalamnya....!!pemerintah harus mengusut tuntas kasus tersebut..
karena jelas di dalam UUD 1945 yang di tuangkan kedalam
psl 29 (2)
yang berbunyi : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan
dengan ini kami menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga yang di tinggalkan...
sebagai bentuk kosistensi kami...untuk menegakan pancasila di negri ini...
yang penuh dengan keberagaman dan pluralisme yang seharusnya bisa di terima oleh masyarakat
http://birohukum.jabarprov.go.id/images/agenda/pwned/
http://kpujatim.go.id/-.php
Malang cyber crew | Indonesia Coder Team
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H