Mohon tunggu...
Rakha Perwira Sanny
Rakha Perwira Sanny Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif yang berniat lulus dengan cumlaude

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemafaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai Untuk Penambahan Biaya Kesehatan...

22 Agustus 2023   19:44 Diperbarui: 22 Agustus 2023   19:51 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini peningkatan pajak Bea cukai dan Rokok tengah menjadi perbincangan hangat di publik. Kebijakan yang kontroversial ini dinilai kurang menguntungkan bagi beberapa kalangan, namun beberapa pakar berkata bahwa peningkatan pajak bea cukai dan rokok memiliki tujuan yang baik, namun apa yang sebenarnya terjadi?

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2023. Aturan mengenai kenaikan tarif CHT ini dimuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Mentri keungan Ibu Sri Mulyani berkata bahwa peningkatan pajak ini bertujuan untuk mengurangi prevalensi merokok anak dengan menaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024 dan kenaikan cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5%, dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Sedangkan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam sebuah wawancara pada Jumat (07/01), mengungkapkan beberapa hal penting di balik keputusan tersebut. "Penentuan tarif cukai ini membutuhkan proses yang panjang, sebelumnya kami sudah berdiskusi dengan asosiasi industri rokok, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Kesehatan, dan lainnya. Juga, karena penentuan tarif ini memenuhi kriteria Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021, yaitu termasuk kebijakan yang berdampak pada masyarakat banyak, bersifat strategis, dan melibatkan antar kementerian/ lembaga, maka harus diputuskan sampai batas Presiden, hingga mendapatkan angka rata-rata tertimbang 12,5%," ujarnya. Dilansir dari Bacukai.go.id

Dengan maraknya perokok anak dibawah umur kebijakan ini bisa sangat menguntungkan bagi kedua pihak, bagi negara penambahan pemasukan negara akan bertambah dan orangtua juga tidak akan lagi khawatir anak -- anak mereka akan terjerumus kedalam bahaya merokok, disisi lain kenaikan pajak ini juga dapat dimanfaatkan pemerintah untuk semakin mengembangkan fasilitas fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia

Seperti yang kita tahu fasilitas kesehatan di indonesia masih sedikit kurang jika dibandingkan dengan negara negara lain, masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah terutama masyarakat yang hidup di pedalaman, bahkan fasilitas kesehatan yang ada di kota kota pun dinilai masih dinilai kurang maju hingga mengharuskan msayarakat untuk terbang ke negara lain untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang diperlukan. Dengan naiknya pajak rokok dan cukai pemerintah harus lebih mengevaluasi fasilitas fasilitas yang ada di negara khususnya fasilitas kesehantan.

Dengan penambahan fasilitas kesehatan yang diperoleh melalui hasil pajak rokok, realisasi Indonesia Emas 2045 akan semakin terpampang nyata. Peningkatan pajak rokok juga menjadi juga menjadi pegendalian barang yang dapat menggangu kesehatan masyarakat, di sisi lain jika melihat dari sisi eoknomi peningkatan pajak rokok juga bermanfaat untuk menciptakan  tenaga kerja yang kompeten dan memiliki kualitas sumber daya manusia tinggi hal ini disebabkab oleh berkurangnya prevalensi merokok anak.

Anak kecil yang merokok berpeluang besar untuk terkena stunting, perilaku merokok dapat menyebabkan stunting melalui dua hal, yang pertama asap rokok akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak, anak yang sering terkena asap rokok memiliki resiko terkena perlambatan pertumbuhan lebih besar dari anak yang jarang / sama sekali tidak terkena asap rokok.

Yang kedua perilaku merokok dapat mengurangi asupan gizi anak, melalui berkurangnya budget yang dikeluarkan untuk membeli bahan -- bahan makanan yang bergizi dikarenakan dana yang seharusnya digunakan untuk membeli bahan bahan -- bahan makanan yang bergizi dialokasikan untuk membeli rokok.

Pada intinya pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai banyak memberi dampak positif ke penambahan fasilitas kesehatan indonesia, semua hal ini bertujuan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045

referensi:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun