Mohon tunggu...
Muhammad Rakha Pangestu
Muhammad Rakha Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya menyukai hal-hal mengenai politik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Benefits of IMO in The Case of The Montara Oil spill in Indonesian Timor Sea Waters

20 Desember 2023   20:17 Diperbarui: 13 Januari 2024   00:43 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

The case of the montara oil spill in the waters of the timor sea has a significant international relation, particularly between Indonesia and Australia. The case highlights the urgency of addressing international levels of Marine pollution issues. The impact of the montara oil spill has contaminated some 90,000 square miles [90,000 sq km] of timorese sea and killed more than 100,000 people who farm seaweed and fishermen in the east southeast nusa. Revenues from kelp and fishermen in the timor sea dropped between 50% and 85%, leading to significant social and economic costs. In the completion of the case, Indonesia and Australia continue to undertake numerous diplomatic efforts. In 2018, minister coordinator of field coordinator luhut binsar pandjaitan formed a montara task force of six people. At the end of 2019, the county lawyer foundation appointed an attorney from England to encourage the Australian government to rush to negotiate the case. The case also suggests that Indonesia and Australia's relationship patterns are mutually reinforcing, so both countries strive to maintain a stable relationship. However, the completion of the case also indicates that handling of deep-sea pollution issues at an international level requires close cooperation between countries and international organizations, such as the international maritime organization (imo), to achieve a just and sustainable solution. Thus, the case of the montara oil spill in timor sea waters has broad implications in the context of international relations, cross-country disputes, and global ocean environmental protection. 

Penulis bernama Muhammad Rakha Pangestu Putra Yudanto, penulis merupakan mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta prodi ilmu Hubungan Internasional akreditasi "B", penulis merupakan mahasiswa angkatan 2022. Alasan penulis mengambil prodi Hubungan Internasional karena penulis tertarik untuk mempelajari dunia internasional mulai dari hubungan antar negara, budaya negara lain, hingga hukum internasional. Penulis menulis artikel tersebut untuk mata kuliah Politik Luar Negeri Indonesia. Ada pun beberapa dosen yang sangat membantu penulis dalam mengikuti mata kuliah yaitu Bapak Muhammad Ridha Iswadhana, S.I.P., M.A. dan Ibu Lucitania Rizky, S.I.P., M.A. penulis berencana untuk mengambil konsentrasi Diplomasi bisnis pada semester 4.

Reference:

 https://digilib.uns.ac.id/dokumen/download/25293/NTM3NTg=/Tinjauan-Yuridis-Atas-Pencemaran-di-Laut-Timor-Berdasarkan-Hukum-Internasional-abstrak.pdf

 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/download/29794/28851

 https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/4130/4160

 https://maritim.go.id/detail/pemerintah-indonesia-terus-berupaya-tangani-kasus-tumpahan-minyak-montara

 https://www.antaranews.com/berita/454041/indonesia-tingkatkan-kerja-sama-penanggulangan-tumpahan-minyak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun