Mohon tunggu...
Raka Wisnhu Erlangga
Raka Wisnhu Erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

hanya mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Awas Mafia Tanah! Berikut Tips Terhindar dari Mafia Tanah

13 Agustus 2022   17:08 Diperbarui: 13 Agustus 2022   17:28 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sleman(11/08) -- Tanah merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi yang sangat menjanjikan. Sebagai contoh Di Kabupaten Sleman harga tanah permeternya ada yang mencapai sepuluh juta rupiah permeter. 

Tentunya harga tanah ini berbeda -- beda tergantung pada letak dan kondisi tanahnya. Akan tetapi yang pastinya harga tanah dimasa depan akan terus meningkat hal ini dikarenakan semakin banyaknya permintaan akan tanah terutama bagi para developer properti untuk membangun usaha perumahan. 

Nilai ekonomi yang menjanjikan ini ternyata menjadi salah satu pemicu munculnya suatu kejahatan yang dilakukan oleh para mafia tanah.

Menurut Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018, Mafia tanah adalah Individu, Kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan mneyebabkan pelaksanaan kasus pertanahan. 

Mafia tanah biasanya melakukan kejahatan dengan modus seperti menerbitkan dan atau menggunakan sertipikat palsu, melakukan pengusahaan tanah tanpa izin, mengajukan sertipikan hilang kepada kantor pertanahan padahal sertipikat tersebut masih dibawah kekuasaan orang yang berhak.

dokumen pribadi
dokumen pribadi

Praktik mafia tanah ini harus diberantas karena praktik mafia tanah ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak orang lain. Oleh karena itu, Raka Wisnhu Erlangga (Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Periode 2022) melakukan sosialisasi kepada masyarakat Padukuhan Jurangjero, Kalurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman mengenai "Pencegahan Terhadap Praktik Mafia Tanah". 

Adapun tips agar terhindar dari praktik mafia tanah adalah sebagai berikut: masyarakat hendaknya mengecek keaslian sertipkat tanah, jangan memberikan atau meminjamkan sertipikat kepada orang lain, selalu berhati -- hati dalam memakai jasa notaris, membuat akta jual beli apabila hendak melakukan jual beli tanah, melakukan pertemuan secara langsung dengan calon penjual atau calon pembeli tanah. 

Selain itu masyarakat juga bisa menghubungi hotline Kejaksaan Agung RI (081914150227) apabila masyarakat merasa menjadi korban praktik mafia tanah.

Sosialisasi ini dilakukan dengan membagikan media cetak berupa brosur yang berisi materi terkait pencegahan mafia tanah kepada masyarakat di Padukuhan Jurangjero, Kecamatan Pakem, Kabupeten Sleman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun