Definisi LiabilitasÂ
IASB (International Accounting Standard Boards) mendefinisikan liabilitas sebagai kewajiban entitas saat ini yang berasal dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya dapat mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi. Suatu liabilitas memiliki tiga komponen utama:
- merupakan kewajiban saat ini yang memerlukan penyelesaian dengan kemungkinan transfer masa depan atau penggunaan kas, barang atau jasa.
- Terjadi dari peristiwa masa lalu.
- Penyelesaiannya menyebabkan pengeluaran sumber daya
Pengakuan dan Pengukuran Liabilitas
Kewajiban diakui pada saat keharusan telah mengikat akibat transaksi yang sebelumnya terjadi. Liabilitas dapat diakui atas dasar kriteria pengakuan yaitu definisi, keterukuran, keterandalan, dan keberpautan. Berikut empat kaidah pengakuan untuk menandai pengakuan liabilitas yaitu:
- Ketersediaan dasar hukum. Ketersediaan dasar hukum yang menimbulkan daya paksahanya merupakan karakteristik pendukung definisi kewajiban. Jadi, kaidah ini tidak mutlak sehingga kewajiban juga dapat diakui bila terdapat bukti substantif adanyakeharusan konstruktif atau demi keadilan.
- Keterterapan konsep dasar konservatisma. Kaidah ini merupakan penjabaran tekniskriteria keterandalan. Keadaan-keadaan tertentu yang menjadikan konsep konservatismaterterapkan dapat memicu pengakuan kewajiban. Implikasi dianutnya konsepkonservatisma adalah rugi dapat segera diakui tetapi tidak demikian dengan untung.
- Ketertentuan substansi ekonomik transaksi. Substansi suatu transaksi dapat memicu pencatatan seluruh kewajiban yang timbul ketika transaksi terjadi meskipun
- Secara yuridis/kontraktual kewajiban baru akan mengikat secara berkala pada saat keharusan sekarang timbul. Kaidah ini berkaitan dengan masalah relevansi informasi.
- Keterukuran nilai kewajiban. Keterukuran merupakan salah satu syarat untuk mencapaikualitas keterandalan informasi.
Sedangkan pengukuran liabilitas dibedakan menjadi dua yaitu pengukuran pada saat pengakuan awal dan pengukuran setelah pengakuan awal. Secara umum pengukuran menggunakan dasar nilai wajar, namun pada saat nilai wajar tidak dapat diperoleh maka dapat menggunakan nilai perolehan atau nilai tercatat.
Pengakuan awal liabilitas menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan atau transaksi. Pada saat perolehan ini, ada kalanya entitas harus membayar biaya transaksi untuk memproleh aset atau mengeluarkan liabilitas. Biaya transaksi tersebut perlakuannya beda untuk aset dan liabilitas yang berbeda. Untuk liabilitas yang dalam pengukuran setelah pengakuan awal menggunakan nilai wajar, biaya transaksi tersebut diklasifikasikan sebagai beban pada periode berjalan. Biaya transaksi untuk liabilitas yang pengukuran setelah pengakuan awal tidak menggunakan nilai wajar, dikapitalisasi menambah nilai liabilitas.
Penyajian Liabilitas
Dalam praktik biasanya dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada nilai penuh jatuh tempo. Disajikan sebagai klasifikasi pertama dalam kelompok kewajiban dan ekuitas pemegang saham di neraca. Akun-akun liabilitas dapat dicantumkan menurut jatuh temponya, dalam jumlah menurun atau menurut preferensi likuidasinya. Terdapat pengecualian penting apabila kewajiban yang jatuh tempo saat ini harus dibayar dari aktiva yang diklasifikasikan sebagai jangka panjang.
Liabilitas KontinjensiÂ
Definisi Kontinjensi menurut PSAK No. 8, Kontinjensi merupakan suatu kondisi atau situasi, dengan hasil akhir berupa keuntungan atau kerugian, yang baru dapat dikonfirmasikan setelah terjadinya atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa yang tidak pasti terjadi di masa depan. Dalam akuntansi, kontinjensi bisa muncul dalam bentuk liabilitas kontinjensi atau aset kontinjensi. Jadi, bisa dikatakan liabilitas kontinjengsi merupakan kewajiban yang berpotensi untuk timbul dan melibatkan ketidakpastian sehubungan dengan kemungkinan adanya kerugian. Jika kejadian di masa depan tersebut telah terjadi atau tidak terjadi, maka ketidakpastian ini akan hilang.
Contoh dari liabilitas kontinjensi adalah kewajiban dari penandatangan pendamping (cosigner) dalam sebuah pinjaman yang ditandatangani bersama. Cosigner tersebut tidak memiliki kewajiban atas pinjaman tersebut, tapi kewajiban dapat timbul di masa depan jika si peminjam gagal membanyar hutangnya.