Mohon tunggu...
raka ramadani
raka ramadani Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Halo! Nama saya Raka Ramadani dan saya saat ini mahasiswa di Universitas yang ada di Bandung. Saya memiliki minat dalam bidang penulisan, hal itu saya buktikan dengan mengikuti kelas online untuk mengasah kemampuan saya. Saya percaya bahwa kehidupan adalah tentang terus belajar dan berkembang, sehingga saya selalu bersemangat untuk mengeksplorasi hal-hal baru dan mendapatkan pengalaman berharga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Tapera Menuai Pro dan Kontra

16 Oktober 2024   22:56 Diperbarui: 16 Oktober 2024   22:56 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) adalah penyimpanan dana dalam jangka waktu tertentu yang di manfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan ke peserta ketika masa kepersertaan berakhir. RUU Tapera ini mewajibkan semua pekerja swasta, pengusaha ataupun buruh menjadi peserta Tapera yang pada awalnya ini diperuntukan untuk PNS, TNI,  dan Polri saja.

Peraturan Tapera ini mengharuskan pekerja di sektor swasta membayar iuran yang di potong dari gaji mereka sebanyak 2,5% dan bagi pemberi kerja 0,5% akan tetapi tapera ini berlaku untuk gaji di atas UMR. Sebenarnya TAPERA ini bukan hal yang baru, sebab sudah ada rancangan nya di tahun 2016 yang kemudian diperbarui menjadi PP No. 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera sebagai revisi PP No. 25 tahun 2020. 

Dalam aturan yang ditekankan pada 20 Mei 2024 salah satunya mengatur pekerja yang usianya paling rendah 20 tahun dan atau yang sudah menikah dan mempunyai penghasilan paling sedikit upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Alhasil peserta Tapera akan bertambah yang sebelumnya hanya PNS, TNI, dan Polri saja, tapi dengan aturan ini pekerja swasta dan pekerja lain yang mempunyai penghasilan UMR termasuk didalamnya. 

Bahkan Shinta Kamdani sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengatakan tidak masalah apabila aturan ini ditujukan kepada PNS, TNI, dan Porli karena mereka masih dalam ranah pemerintahan. Namun apabila aturan Tapera diterapkan kepada pengusaha dan pekerja atau buruh akan memberatkan mereka yang wajib untuk membayar iuran.

Pengesahan aturan Tapera ini menjadi polemik dan banyak penolakan di kalangan masyarakat khusus para pekerja swasta dan pengusaha karena ini banyak menimbulkan pertanyaan, sebab rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dananya serta soal transparasinya.

Isu lain yang berikaitan dengan efektivitas dan transparasi dalam pengelolaan tapera menjadi perhatian. Berkaca dari sejarah bahwa progam sebelumnya kerap terjadi permasalahan dari administrasinya bahkan korupsi. Kekhawatiran masyarakat berdasar pada tahun 2021 lalu, dimana dana dari program Tapera ini tidak optimal dan tidak tepat sasaran, bahkan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) menemukan ada sekitar Rp597,49 Miliyar dana peserta yang belum di kembalikan kepada 124,960 peserta Tapera dan masih tercatat sebagai peserta aktif. Hal itu bisa terjadi kerena mekanisme pengawasan yang longgar dan tidak transparan.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun