Joki tugas merupakan sebuah jasa yang dimana praktiknya ialah seseorang menyewa jasa orang lain untuk mengerjakan tugasnya, seperti menulis, makalah bahkan skripsi dan hal ini sering terjadi dikalangan mahasiswa. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) joki adalah penunggang kuda acuan. Didalam istilah lainnya joki merupakan mengerjakan tugas orang lain seolah-olah itu hasil karyanya dengan memberi imbalan uang. Joki tugas juga sering menjadi solusi ketika mahasiwa banyak tugas dari kampus sehingga menyebabkan ia tidak bisa menggerjakannya sekaligus disaat yang bersamaan, pada akhirnya ia menyewa jasa joki atau mahasiswa nya saja malas mengerjakan tugas.
Perlu kita ketahui bahwa Lembaga Pendidikan dikampus merupakan jenjang Pendidikan terakhir di dalam dunia Pendidikan, setelahnya tidak ada lagi tingkatan yang lebih tinggi darinya. Sehingga Pendidikan dikampus menguji dan mengasah mahasiswa dalam serangkaian pembelajaran secara mandiri dan tahapan-tahapan diperkenalkan. Sehingga ketika ia lulus dan membawa gelar yang disandangnya dari keahlian yang ia pilih. Tapi bagaimana jika tugas-tugas kuliah yang dimana itu menjadi sebuah kewajiban mahasiswa malah dibuat oleh orang lain dalam hal ini adalah jasa joki tugas.
Menurut Channel YouTube Kumparan, fenomena jasa joki bukan hal baru dikalangan pelajar maupun mahasiswa. Bisnis jasa joki sudah menjamur di berbagai platform media sosial seperti Instagram, Tiktok, dan juga sering ditermukan di E-commerse. Jasa joki ini memang terbilang memudahkan para pelajar dan mahasiswa. Terlebih lagi tidak harus susah susah mengerjakan tugas cukup menggunakan jasa joki dan kita hanya terima selesai saja. Jasa joki ini sekali lagi mempermudah akan tetapi tidak bisa memberikan jaminan bahwa kulitasnya bagus.
Pembahasan yang lebih spesifik kita tujukan kepada pembahasan mengenai joki tugas menurut pandangan hukum yang dimaksud adalah tugas akhir, baik skripsi atau tesis. Mahasiswa menempuh Pendidikan di perguruan tinggi dengan goals mendapatkan gelar dan ijazah dengan menggunakan jasa joki tugas. Jadi dapat disimpulkan bahwa seorang mahasiswa menggunakan jasa joki adalah untuk cepat-cepat mendapatkan ijazah dan gelar yang disandangnya.
Lalu apa sanksi yang diberikan hukum kepada jasa penjoki dan orang yang menggunakan jasa jokinya. Praktik joki bisa ditindak dengan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur jiplakan dan plagiasi. Diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi:
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2 terbukti merupakan jiplakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Diatur juga didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dengan dalil melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berbunyi:
Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Kesimpulannya adalah bahwa joki tugas merupakan bentuk kecurangan akademik dan merusak  nilai-nilai budaya akademik diperguruan tinggi. Karena sudah melakukan pembohongan atau memalsukan tugas yang bukan karyanya sendiri. Sehingga jasa joki ditindak secara tegas di dalam Undang-Undang SISDIKNAS pasal 15 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 dan juga melanggar Hak Kekayaan Intelektual.