Fenomena maraknya judi online di Indonesia kini mulai meningkat. Faktor utamanya adalah ekonomi saat covid 19. Menurut BPS ada lebih dari 30 juta warga menjadi miskin ditahun 2020, dimana ditahun 2020-2022 menjadi tahun yang berat karena aktivitas dibatasi, orang-orang dilarang beraktivitas diluar rumah dan banyak karyawan yang di PHK sehingga menyebabkan perekonomian di keluarganya menurun. Sulitnya mencari kerja ditahun itu menyebabkan banyak orang bingung bagaimana cara mempunyai pemasukan sebab tidak bekerja. Pada tahun yang sama judi online muncul dan mengalami peningkatan akibat dari kebingungan orang-orang untuk mencari uang, sehingga judi online seakan-akan memberikan jalan alternatif agar mendapat pendapatan tambahan.
Judi online bisa disebut juga cara yang paling mudah untuk mendapatkan uang secara instan. Karena si pemain hanya butuh uang dengan nominal yang kecil untuk berjudi di situs judi online dan bisa menghasilkan berkali-kali lipat uang dalam jumlah besar di waktu yang singkat. Siapa yang tidak tertarik dengan tawaran seperti itu, apalagi waktu itu pendemi covid 19.
Tetapi faktanya adalah semua judi online itu adalah settingan. Bandar judi slot mempunyai trik agar si pemain mencoba dan mencoba lagi, yaitu dengan cara di awal si pemain dikasih menang terlebih dahulu agar si pemain percaya kalau judi online bisa menghasilkan uang berkali-kali lipat sehingga dia ketagihan mau mencoba lagi.
Ketika sudah ketagihan si pemain akan kembali berjudi , tapi di percobaan selanjutnya akan setting kalah oleh bandar judinya. Sehingga kalau sudah seperti itu si pemain akan merasa penasaran bahkan ingin balas dendam karena kekalahannya. Secara tidak sadar si pemain itu sudah terperangkap didalam siklus perputaran itu. Di dalam podcast Denny Sumargo, Koh Dennis Lim berkata “kalah penasaran kalau menang ketagihan, jadi gatau kapan dia mesti berhenti”. Ujar Koh Dennis Lim.
Perjudian online diatur di Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H