Mohon tunggu...
Raka Achmad Faiz
Raka Achmad Faiz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa Aktif Komunikasi dan Penyiaran Islam - FAI UMJ. Penerima Beasiswa Program 1000 Da'i BAMUIS BNI | Experience | Journey | Growned |

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik 14 UMJ Melakukan Penyuluhan Bahaya Sosial Media di SDN 17 Cilandak Barat

17 September 2024   01:13 Diperbarui: 17 September 2024   01:16 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Pribadi

Kegiatan penyuluhan bahaya media sosial ini di laksanakan pada tanggal 19 Agustus 2024 di jam 08.00-selesai, yang di laksankaan di SDN CILANDAK BARAT 17 PAGI yang berlokasi di Jl. R.A. Kartini Gg. Ampera No.4 11, RT.11/RW.4, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Dalam kegiatan ini, tim KKN melibatkan siswa kelas 6 serta dewan guru. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kelompok mahasiwa dalam memberikan konstribusi posisitif bagi masyarakat setempat.

"Karna sudah maraknya anak dibawah umur menggunakan sosial media kita harus memberikan pembelajaran yang efektif nah maka dari itu klp kita memberikan penyuluhan mengenai bahaya sosial media karna kan ada dampak baik dan buruknya dari sosial media tersebut, tapi pasti mereka belum paham akan dampak yang baik mana dan dampak yang buruk nya mana gitu" kata ketua sub Kelompok 2, Thobibi.

Kegiatan ini diikuti oleh siswa kelas 6 di SDN CILANDAK BARAT 17 PAGI, Selain itu di hadiri oleh Kepala sekolah SDN CILANDAK BARAT 17 PAGI yaitu, Ibu Aznalely Mayetri M. Pd. Di hadiri juga Wali kelas, kelas 6 yaitu, Ibu Sri Murah S. Pd. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kelompok mahasiwa dalam memberikan konstribusi posisitif bagi masyarakat setempat. Kelompok KKN 14 UMJ sub B mengadakan kegiatan di SDN CILANDAK BARAT 17 PAGI untuk mengadakan sosialisasi/penyuluhan bertema " penyuluhan bahaya media sosial bagi peserta didik ", Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi/pemaparan materi mengenai dampak baik dan dampak buruk sosial media yang mereka gunakan, karna sudah banyak nya anak dibawah umur yang menggunakan sosial media tapi tidak mengerti cara menggunakan nya, mereka juga sepertinya belum paham akan dampak yang sangat tidak baik dari sosial media tersebut. Agar selalu menjadi dampak yang baik bagi mereka kami memberikan pemaparan akan hal tersebut.

Hal ini dilakukan dengan alasan kesadaran atas perlunya untuk meingkatkan kesadaran pada anak muda yang masih kurang digencarkan pada anak-anak sehingga Mahasiswa KKN Kelompok 14 Universitas Muhmmadiyah Jakarta, mahasiswa tergerak untuk mengenalkan penyuluhan dampak sosial media bagi peserta didik.

Materi-materi yang disampaikan kepada peserta didik yaitu pertama, pengertian sosial media.

Kedua, dampak baik dan dampak buruk menggunakan sosial media.

Materi ketiga yaitu sosial media bisa menjadi pengetahuan yang belum kita tahu, banyak sekarang siswa mengerjakan soal yang diberikan guru pasti searching di Google/ aplikasi lainnya. 

Selain kegiatan edukasi, kita juga mengadakan kuis yang pertanyaan nya mengenai materi yang kami sampaikan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi/ penyuluhan yang berdampak bagi mereka, tidak boleh sembarangan menggunakan sosial media apalagi mereka masih dibawah umur yang dimana belum sepenuhnya paham akan dampak baik dan buruk dari sosial media, materi-materi yang di sampaikan melalui power point dan pemateri mempresentasikan kepada siswa. Kegiatan ini meliputi berbagai sesi, seperti diskusi kelompok, pemaparan materi, tanya-jawab, kuis seputar materi yang di sampaikan, menceritakan pengalaman mereka menggunakan sosial media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun