Mohon tunggu...
Raka Achmad Faiz
Raka Achmad Faiz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa Aktif Komunikasi dan Penyiaran Islam - FAI UMJ. Penerima Beasiswa Program 1000 Da'i BAMUIS BNI | Experience | Journey | Growned |

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Keutamaan Ziswaf

25 November 2023   02:07 Diperbarui: 25 November 2023   02:12 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) adalah konsep dalam Islam yang mengacu pada kewajiban zakat, sumbangan sukarela (infaq dan sedekah), serta wakaf untuk kepentingan umat dan kesejahteraan sosial. ZISWAF merupakan aktivitas filantropi dalam Islam yang bertujuan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan dana dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan serta memajukan kesejahteraan umat.

Keutamaan ZISWAF dalam Islam sangatlah besar. Beberapa di antaranya adalah:

1. Kewajiban Agama

ZISWAF merupakan bagian dari kewajiban agama bagi umat Islam. Zakat, infaq, sedekah, dan wakaf memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan keadilan.

2. Pembersihan Harta

Memberikan zakat dan infaq membantu membersihkan harta seseorang dari sifat keserakahan dan kekikiran, serta menguatkan rasa empati terhadap sesama.

3. Peningkatan Kesejahteraan Sosial

ZISWAF berperan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, membantu orang-orang yang membutuhkan, serta mengurangi kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin.

4. Beroleh Keberkahan

Memberikan ZISWAF diyakini dapat membawa keberkahan dalam harta dan kehidupan seseorang. Ini dianggap sebagai investasi spiritual yang membawa manfaat di dunia dan di akhirat.

5. Mendekatkan Diri kepada Allah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun