Dalam periode 19-26 Juli 2024, jajaran Kepolisian berhasil mengungkapkan sebanyak 1.546 kasus pidana. Kasus-kasus yang diungkap meliputi penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta berbagai penyakit masyarakat lainnya. Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain narkoba sebanyak 178 kasus, perjudian sebanyak 38 kasus, dan tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 325 kasus.Â
Selain itu, Polri juga mengungkap kasus-kasus serius lainnya seperti pembunuhan sebanyak 30 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 50 kasus, dan penganiayaan sebanyak 67 kasus. Kasus persetubuhan dan pencabulan juga tercatat signifikan, masing-masing sebanyak 17 dan 31 kasus. Tidak hanya itu, Polri juga menangani kasus illegal logging, illegal mining, dan illegal drilling, meski jumlahnya relatif sedikit.Â
Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukan komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan upaya intensif dan kerja keras, Polri terus berupaya mengurangi angka kejahatan dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara. Pengungkapan berbagai kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan deterrent effect bagi pelaku kejahatan lainnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H