Mohon tunggu...
ruranalla
ruranalla Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pemula
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

sesuai kenyataan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Tuntas Mengusut Kasus Pidana oleh Polri: Bukti Kerja Keras Menjaga Ketertiban Masyarakat

29 Juli 2024   21:05 Diperbarui: 29 Juli 2024   21:55 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: DIvisi Humas Polri

Dalam periode 19-26 Juli 2024, jajaran Kepolisian berhasil mengungkapkan sebanyak 1.546 kasus pidana. Kasus-kasus yang diungkap meliputi penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta berbagai penyakit masyarakat lainnya. Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain narkoba sebanyak 178 kasus, perjudian sebanyak 38 kasus, dan tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 325 kasus. 

Selain itu, Polri juga mengungkap kasus-kasus serius lainnya seperti pembunuhan sebanyak 30 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 50 kasus, dan penganiayaan sebanyak 67 kasus. Kasus persetubuhan dan pencabulan juga tercatat signifikan, masing-masing sebanyak 17 dan 31 kasus. Tidak hanya itu, Polri juga menangani kasus illegal logging, illegal mining, dan illegal drilling, meski jumlahnya relatif sedikit. 

Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukan komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan upaya intensif dan kerja keras, Polri terus berupaya mengurangi angka kejahatan dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara. Pengungkapan berbagai kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan deterrent effect bagi pelaku kejahatan lainnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun