Mohon tunggu...
ruranalla
ruranalla Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pemula
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

sesuai kenyataan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Polda Sulsel Gencar Tindak Kendaraan ODOL dalam Operasi Patuh Pallawa-2024

22 Juli 2024   21:03 Diperbarui: 22 Juli 2024   21:06 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Dokumen Pribadi

Polda Sulsel tetapkan memperioritaskan penanganan over dimensi dan over loading (ODOL) dalam Operasi Patuh Pallawa-2024. Menurut Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K, M.Hum, pelanggaran ODOL termasuk sasaran utama penindakan. Ia menginstruksikan Satlantas untuk menindak tegas pelanggaran ini. “Kami telah menargetkan pelanggaran ODOL dalam operasi ini,” ujarnya pada Senin (22/07/2024). 

Selama Juli 2024, Polda Sulsel telah menindak 536 kendaraan ODOL, dengan 198 kendaraan ditilang dan sisanya hanya diberikan teguran. “Dari 198 kendaraan yang ditilang, 96 di antaranya kami paksa untuk membongkar muatan sebelum melanjutkan perjalanan,” jelas Kombes Pol I Made Agus. Penindakan ini melibatkan kolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan penimbangan di jembatan timbang tetap. 

Dirlantas memaparkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, ada 34.415 kendaraan terlibat kecelakaan, dengan 1.788 melibatkan truk. “Kendaraan truk menempati posisi ketiga terbanyak dalam kecelakaan, setelah sepeda motor dan mini bus, dengan fatalitas korban yang sangat tinggi,” ungkapnya. Ia juga mengungkapkan strategi baru dengan melibatkan Kejaksaan untuk mengatasi ODOL, khususnya untuk kendaraan over dimensi. “Kami telah melakukan pelatihan dan koordinasi dengan Kejaksaan agar pemilik kendaraan ODOL dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan,” tegasnya. Dirlantas mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun