Mohon tunggu...
ruranalla
ruranalla Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pemula
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

sesuai kenyataan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kombes Pol I Made Agus: Profesionalisme dan Disiplin Jadi Fokus Operasi Patuh Pallawa 2024

17 Juli 2024   20:24 Diperbarui: 17 Juli 2024   20:51 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Polda Sulsel

Ditlantas Polda Sulsel mengadakan apel pagi yang dipimpim oleh Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum., di Lapangan Apel Ditlantas Polda Sulsel pada Rabu, 17 Juli 2024. Dalam arahannya, Kombes Pol. I Made Agus menekankan bahwa selama pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa-2024 hingga 28 Juli 2024, tugas harus ditingkatkan dan dilaksanakan dengan lebih serius. 

Kombes Pol. I Made Agus menjelaskan bahwa fokus utama dari Operasi Patuh ini adalah kegiatan edukatif yang diimbangi dengan penegakan hukum menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile. Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. "Sebelum kita mengajak maasyarakat untuk disiplin, kita sebagai fungsi yang dikedepankan harus terlebih dahulu mendisiplinkan diri sendiri, memastikan kelengkapan kendaraan, dan mencerminkan jati diri sebagai Polantas," tegasnya di hadapan para peserta apel. 

Selain itu, Dirlantas menyoroti pentingnya bertindak secara profesional di era digital saat ini, di mana masyarakat mudah merekam setiap tindakan polisi. Ia mengingatkan bahwa setiap personel harus memahami undang-undang dan peraturan lalu lintas, serta bertindak adil dan transparan dalam penegakan hukum. "Setiap personil harus bekerja dengan lebih profesional dan sadar akan pengawasan publik," ujar Dr. I Made Agus. 

Pada kesempatan itu, ia juga memeriksa kelengkapan anggotanya dan menguji pemahaman mereka terkait aturan lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memberikan pujian atas jawaban yang baik dari anggotanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun