Direktorat Narkoba Polda Sultra kembali memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan periode April hingga Juni 2024. Pemusnahan dilakukan didepan kantor Ditresnarkoba dengan menggunakan mesin incinerator. Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., yang membuka kegiatan tersebut, mengungkapkan bahwa ini adalah bukti dari pencapaian dan kinerja yang baik dengan mengungkapkan 4 kasus dan mengamankan 4 orang tersangka dari personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari. Barang bukti sabu yang dimusnakahan mencapai 4.375,0047 garam dan ganja sebanyak 2.890 gram.
Wakapolda Sultra memberikan apresiasi kepada personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari atas prestasi dan kinerja mereka. "Saya ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari atas prestasi dan kinerjanya," ujar Wakapolda. Jendral Bintang satu ini berharap pengungkapan kasus narkoba dapat terus  dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang sebgai komitmen Polda Sultra dalam memberantas narkoba dan mewujudkan Sulawesi Tenggaara yang bebas dari peredaran gelap narkoba.
Pemusnahan narkoba ini turut dihadiri oleh jajaran stakeholder, diantaranya Kejati Sultra, BNNP Sultra, Penjabat Utama POlda Sultra, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negri, Balai POM, seta BNN Kota Kendari. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukaan sinergi dan komitmen bersama dalam memerangi narkoba diwilayah Sulawesi Tenggara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H