Polri mengungkapkan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi Saka Tatal (23) salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cenderung berbohong atau tidak sesuai fakta. Berdasarkan kebiasaan Saka Tatal sering memberikan keterangan yang berubah ubah.
Sejak Kasus pembunuhan ini Saka Tatal sering kali membuat pengakuat yang berbeda beda dengan fakta yang terungkap. Saka Tatal adalah salah satu terpidana yang bebas bersyarat setelah 3 tahun 8 bulan menjalani pembinaan dilapas anak Sukamiskin Bandung
Dalam putusan hakim memaparkan bahwa tindakan yang dilakukan Saka Tatal dan teman temannya sangat meresahkam masyarakat dan menyebabkan kematian kedua temannya. Hakim juga menjelaskan bahwa perbuatan mereka sangat sadis, kejam, dan diluar perikemanusiaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H