Mohon tunggu...
Hidayat Kampai
Hidayat Kampai Mohon Tunggu... lainnya -

Saya hanya seorang pengajar yang ingin berbagi sedikit ilmu yang dimiliki kepada siapa saja yang mau berdiskusi guna pembangnan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kementrian Keuangan melalui PMK 25/PMK.01/2014 Memberikan Peluang bagi Akuntan Profesional Membuka Kantor Jasa Akuntansi Resmi

23 Februari 2014   17:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:33 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Terbitnya Peraturan Meteri Keuangan PMK. N0. 25/PMK.01/2014 Tetang Akuntan Beregister Negara, merupakan sebuah kepastian hukum bagi penyandang Gelar Akt dari lulusan Pendidikan Profesi Akuntan baik dari Universitas Negeri Maupun Swasta di Indonesia, dimana status Gelar Akt ini sempat terombang ambing dengan terbitnya UU No. Tahun 2011 Tetang Akuntan Publik dimana dalam undang-undang tersebut menyatakan untuk seseorang dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Akuntan Pubilik (USAP) untuk mendapat Gelar CPA tidak harus mengenyam pendidikan PPAk dan bergelar Akt yang sebelum ada undang-undang Akt menjadi syarat wajib untuk ikut USAP.

Dengan adanya Peraturan Metri Keuangan ini membuka peluang secara hukum dan profesional seoarang akuntan beregister negara dapat membuka Kantor Jasa Akuntansi (KJA) dengan izin Kemetrian Keuang Melalui PPAJP. Sesuai dengan PMK pasal 9 ayat 2 Kantor Jasa Akuntansi dapat memberikan jasa antara lain :


  1. Jasa pembukuan,
  2. jasa kompilasi laporan keuangan,
  3. jasa manajemen,
  4. Jasa akuntansi manajemen,
  5. Jasa konsultansi manajemen,
  6. Jasa perpjakan,
  7. Jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan
  8. Jasa sistem teknologi informasi.

Walaupun dengan keluarnya PMK ini menimbulkan kewajiban baru bagi para akuntan untuk tetap menjaga ilmu dan pengetahuannya dengan jalan mengikuti Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) dengan mengumpulkan bobot SKP minim 50 SKP pertahun jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka izin dan register negara mereka akan dicabut. Untuk SKP ini tidak menjadi masalah asalkan nantinya jadi ajang bisnis pelatihan asosiasi disini Kementrian Keuangan juga harus membuka peluang institusi Pendidikan seperti Kampus untuk dapat mengadakan pelatihan  yang di akui nilai SKPnya, Kementrian keuangan cukup memberikan Arahan cara menghitung SKP sebuah pelatihan, jika tidak maka asosiasi Profesi Akuntan Akan melakukan monopoli pelatihan dan ini dampaknya tidak baik karena banyak peminat tetapi sedikit suppli kulitasnya dapat dipertanyakan dan harganya bisa dipermainkan alias mahal.

Semoga dengan adanya dukungan pemerintah sepertini profesi ini jauh bisa bernilai dan lebih di hargai. jika ingin memperoleh PMKnya silahakn kunjungi blog pribadi saya : http://hidayatullahamri.wordpress.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun