Sebagian orang yang tidak bergerak di bidang profesi Akuntan tidak tau sebenarnya ada masalah besar saat ini terjadi di Pendidikan Profesi Akuntan dimana Program pendidikan yang sejatinya bebas dari intervensi sebuah ormas saat ini malah menjadi tidak berkutik sehingga kondisi dibawah ini terjadi. Jika ingin melanjutkan mengambil Program Pendidikan Profesi Akuntan di mana saja ada beberapa hal yang rekan-rekan harus ketahui:
- Untuk saat ini Lulusan PPA tidak langsung mendapat Ijazah dan register Negara, Ijazah baru di berikan setelah rekan-rekan lulus ujian Chartered Accountant (CA) dari IAI dimana tingkat kelulusannya 100:1. Hal ini disebabkan oleh diberlakukannya PMK No. 25 tahun 2014 tetang Akuntan Register Negara dan Permendikbud No.153 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan.
- Kondisi saat ini ada beberapa angkatan di PPA perguruan tinggi terutama negeri di wisuda tetapi tidak diberikan ijazah atau hanya di berikan surat tanda Lulus Saja
- Kondisi saat hanya ada dua universitas yang tetap menerbitkan ijazah yaitu PPA Universitas Trisakti dan PPA Udayana Bali. Karena mereka berpegang teguh pada Undang-Undang No.34 Tahun 1954 pasal 1,2,dan 3. Akan tetapi keputusan mereka tetap masih beresiko.
Mengingat kondisi itu Forum Komunikasi Akuntan Indonesia (www.forumkai.wordpress.com) mengambil sikap ingin mengajukan Judisial Review Ke Mahkamah Agung guna menuntut beberapa hal dibawah ini :
- Cabut PMK No. 25 tahun 2014 tetang Akuntan Register Negara
- Cabut Permendikbud No.153 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan.
- Kembalikan PPA sebagai institusi pendidikan yang Independen sesuai dengan amanat Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Lulusan PPA berhak menyadang Gelar “Ak” dan memperoleh register Akuntan Negara sesuai dengan Undang-Undang No.34 Tahun 1954 sebelum dikeluarkannya PMK No.25 tahun 2014 tentang Akuntan Register Negara.
- Untuk mengambil Gelar Profesi setiap lulusan bebas sesuai keinginan dan minat masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak manapun termasuk dari negara melalui peraturan yang berlaku.
Sejatinya para lulusan pendidikan di program endidikan apapun di PTN/PTS mendapatakan ijazah sesuai amanat Undang-Undang No.34 Tahun 1954 pasal 1,2,dan 3. dan mereka bebas memilih profesi yang mereka inginkan tanpa intervensi dan monopoli sebuah ormas yang di sini yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mungkin IAI lupa bahwa organisasi Akuntan dan profesi AKuntan di Indonesia ini bukan ia satu-satunya akan tetapi ada beberapa yang di akui pemerintah seperi IAPI dan IAMI dan lain sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H