Mohon tunggu...
Hidayat Kampai
Hidayat Kampai Mohon Tunggu... lainnya -

Saya hanya seorang pengajar yang ingin berbagi sedikit ilmu yang dimiliki kepada siapa saja yang mau berdiskusi guna pembangnan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penerapan Ujian Sertifikasi Chartered Accountant Indonesia Harus Dipikir Ulang

5 Februari 2014   08:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:09 4026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasar tunggal ASEAN dalam kerangka ASEAN Economic Community (AEC) 2015 sebentar lagi akan kita masukin, mau tidak mau suka dan tidak suka kita memang harus hadapi. Kondisi ini akan membuka liberalisasi barang dan jasa di salah satu kawasan,ada delapan sektor jasa yang akan dibuka persaingannya secara regional, salah satunya jasa akuntan dan ini juga menjadi perhatian Indonesia yang memiliki begitu banyak Perguruan Tinggi yang meluluskan sarjana berbasis Akuntan. Data terakhir menunjukkan, setidaknya dibutuhkan sekitar 452 ribu akuntan. Padahal data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kemenkeu mencatat hanya tersedia kurang dari 16 ribu akuntan profesional.

Untuk menyambut kegundahan tersebut maka Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)  meluncurkan silabus ujian Chartered Accountant (CA) Indonesia artinya untuk memperoleh CA kedepan harus melalui tahap Proses Ujian yang memfokuskan pengujian pada kemampuan kompetensi dari bidang pengetahuan;

1) Pelaporan Korporat,

2) Manajemen Stratejik dan Kepemimpinan,

3) Tata Kelola Korporat dan Etika,

4) Akuntansi Manajemen Lanjutan,

5) Manajemen Perpajakan,

6) Manajemen Keuangan Lanjutan, dan

7) Sistem Informasi dan Pengendalian Internal.

Hal ini merupakan upaya IAI untuk membuat penyetaraan proses dalam  perpabanyak jumlah akuntan untuk menghadapi ASEAN Economic Community 2015. Dalam sebuah artikel di website mengatakan hingga awal tahun ini saja, setidaknya 226 ribu organisasi di “Tanah Air” yang memerlukan jasa akuntan. Dengan asumsi satu organisasi setidaknya butuh mempekerjakan dua orang akuntan, akan terbuka peluang bagi 452 ribu akuntan profesional.

IAI mencatat, jumlah akuntan profesional yang teregistrasi sebagai anggota IAI hanya sebanyak 15.940 orang. Jumlah ini jauh di bawah akuntan profesional yang ada di negara tetangga. Malaysia memiliki 30.236 akuntan profesional, Filipina punya 19.573 akuntan, Singapura 27.394 akuntan, dan Thailand memiliki 56.125 akuntan. Dari sini saja tergambar peta persaingan menuju pasar tunggal ASEAN yang sudah di depan mata.

Di lain pihak, lulusan akuntansi dari perguruan tinggi se-Indonesia pada 2010 mencapai angka 35.304. Jumlah ini meningkat drastis dari tahun-tahun sebelumnya, 24.402 lulusan (2009), 25.649 (2008), 27.335 (2007), dan 28.988 (2006). Mungkin muncul pertanyaan dengan jumlah lulusan Akuntan sebanyak itu kemanakah mereka saat ini, sebenarnya sebagian mereka memang sudah bekerja di bidang akuntansi ,sebagian lagi tidak bekerja di bidangnya dikarenakan masalah kesempatan kerja dan keinginan karena tidak semua lulusan akuntansi ingin menjadi akuntan.

Disisi lain IAI harus juga memikirkan sertifikasi lain-lain yang semua bernada peningkatan kualitas seperti Sertifikasi Akuntan Syariah (SAS), Certified PSAK (CPSAK), IFRS Academi dan tentunya Chartered Accountant. Sebenarnya hal ini juga membuat kami sebagai akuntan menjadi bingung begitu banyak sertifikat bak sebuah mata kuliah yang harus di ambil dan sebagian besar semua itu sudah kami lalui dimasa kuliah dulu dari s1, PPAk, hingga s2. Apakah proses pendidikan tidak cukup membuat seseorang capable dalam ilmunya. saya mengkhawatirkan ini membuat para junior kami semakin jauh melirik akuntan sebagai sebuah profesi yang bergengsi karena kerumitannya.

Saat ini saja proses Chartered Accountat dengan syarat tampa ujian saja masih banyak pemegang Register Akuntan yang belum mendaftar sebagai CA, alasan mereka ,manfaat yang diperoleh sebagai pemegang CA selain nambah gelar belum begitu signifikan. Seharusnya IAI membuat sebuah kesepakatan dan interfensi kepada dunia Industri tetang kualifikasi wajib bagi penyusun dan penandatangan laporan keuangan. Jika ini belum bisa dilakukan IAI maka CA akan bernasib sama dengan CPA Exam, banyak yang berpotensi bisa ikut tetapi hanya sedikit yang berkeingan untuk ikut dikarenakan masalah kerumitan dan cost benefit yang belum sebanding.

Saran saya sebaiknya CA memperolehnya untuk saat ini jangan melalui proses Ujian jika IAI memang bertujuan ingin mengejar ketertinggal jumlah akuntan Indonesia dengan Negara lain, untuk mengukur sebuah kualitas ujian hanya syaringan yang menurut saya terkadang seperti formalitas saja, sebaiknya pola yang berlaku sekarang memberikan CA bagi orang yang membutikan dirinya sebagai akuntan beregister negara dan berpengalaman yang cukup di bidang akuntansi baik itu menjadi akademisi maupun praktisi.

Kemudian jika CA memang ingin di hargai IAI jangan terlalu banyak membuat produk-produk sertifikasi seperti CPSAK dan lain sebagainya, sebaiknya sertifikasi semacam itu di hapuskan, fokus saja kepada pengembangan kualitas CA sehingga gelar ini memang benar-benar berharga, musti di ingat maslah gelar Ak sejak muncul UU no. 5 tahun 2011 tetang Akuntan Publik dan di tambah lagi dengan CA harus ujian maka gelar Ak Beregister negara lulusan dari PPAk yang juga produk IAI akan menjadi mubazir dan ini membuat kami para Akuntan muda sangat kecewa.

"Jika ingin mengelola sebuah profesi menjadi mulia maka buanglah ego pribadi"

Salam Pembangunan,

HK

Bebeberapa data bersumber dari artikel website Ikatan Akuntan Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun