Mohon tunggu...
Hasan Pamuncak
Hasan Pamuncak Mohon Tunggu... -

Petani, pegiat lingkungan dan layanan publik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Palak Daku, Kau Ku Tata: Pengelolaan Sekolah di Kota Bandung

13 Februari 2015   18:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:15 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerapan tata kelola sekolah di Kota Bandung saat ini masih ambrudul. Padahal sudah diatur oleh Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satu dampak dari hal ini adalah munculnya ketidakpastian layanan pendidikan di Kota Bandung. Berbagai permasalahan seperti pungutan liar oleh sekolah, diskriminasi terhadap siswa tidak mampu, penerimaan siswa baru yang tidak terbuka masih kerap muncul setiap tahunnya.

Merujuk pada UU no 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, standar tata kelola pendidikan mencakup hal yang cukup luas yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan.  Oleh karena itu,  tata kelola pendidikan merupakan bagian yang penting dari layanan pendidikan. Studi yang dilakukan oleh Basic Education Capacity Trust Fund (BEC-TF) menunjukkan adanya hubungan positif antara tata kelola pendidikan dengan kualitas layanan pendidikan yang pada akhirnya berkontribusi pada hasil pendidikan1. Sebagai contoh, salah satu masalah “klasik” pendidikan di Kota Bandung adalah pungutan liar oleh sekolah. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, mengkalkulasi total pungutan liar dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2014 mencapai Rp. 6 miliar2.

Palak (Pungli) Sekolah di Kota Bandung

Masalah pungli ini dapat dicegah apabila sekolah melakukan transparansi anggaran seperti yang diamanatkan oleh Permendiknas no 19 Tahun 2007. Pengetahuan warga sekolah akan anggaran sekolah, akan menutup peluang sekolah untuk melakukan pungutan diluar anggaran yang telah ditetapkan. Gambar di bawah ini menjelaskan keterkaitan antar jenjang dan relasi pemerintah, mulai dari pusat sampai daerah yang berkaitan dengan tata kelola anggaran sekolah, yang tumpang tindih, melibatkan banyak pihak dan kepentingan, dan rawan penyelewengan.

Gambar tersebut di atas menunjukan rumitnya proses kebijakan, anggaran, pelaksanaan pelayanan pendidikan yang dimulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota sampai sekolah.

Sebagai kasus, bisa dilihat pada  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Masalah yang kerap muncul dalam PPDB adalah transparansi proses seleksi, biaya, syarat dan administrasi . Padahal Permendiknas no 19 Tahun 2007 sudah mewajibkan kepada pihak sekolah untuk melakukan proses penerimaan peserta didik secara obyektif, transparan, dan akuntabel.

Temuan Tata Kelola Sekolah di Kota Bandung

Forum Tata Kelola Pendidikan (FTKP) Kota Bandung melakukan studi pada 100 sekolah negeri di Kota Bandung. Dari studi ini ditemukan beberapa hal yang cukup menarik.

Temuan pertama dari studi terkait dengan proses perencanaan di sekolah. Secara umum, studi menemukan bahwa sistem perencanaan sekolah belum sepenuhnya mengikuti standar pengelolaan sekolah.  Mayoritas sekolah telah mampu membuat perencanaan sekolah yang sifatnya jangka panjang, seperti visi, misi dan tujuan sekolah. Namun hanyan sedikit sekolah yang mampu  menerjemahkan rencana jangka panjang tersebut ke rencana jangka pendek seperti rencana kerja sekolah.  Lebih lanjut, studi menemukan bahwa proses perencanaan sekolah masih belum partisipatif. Hal ini tercermin dari masih rendah partisipasi pihak di luar staf sekolah dalam proses pembuatan perencanaan sekolah.

Di sisi pelaksanaan rencana sekolah, temuan studi yang paling menonjol adalah tidak optimalnya pengelolaan administrasi keuangan sekolah. Walaupun telah diatur secara jelas dalam Permendiknas no 19 Tahun  2007, pengelolaan keuangan sekolah masih belum melibatkan seluruh stakeholder sekolah, terutama komite sekolah. Studi juga menemukan fenomena dimana informasi mengenai keuangan sekolah belum transparan. Sebagian besar dokumen sekolah yang terkait dengan keuangan masih sulit untuk diakses oleh warga sekolah.

Di sisi proses evaluasi dan pengawasan, studi menemukan bahwa peran komite sekolah sebagai salah satu badan yang berfungsi sebagai pengawas belum maksimal. Walaupun anggota komite telah mewakili berbagai komponen stakeholder sekolah, namun fungsi dan peran sebagai pengawas mereka belum terlalu signifikan. Studi menemukan sebagian besar komite sekolah hanya berfungsi sebagai penguat keputusan dari kepala sekolah.

Selain berhasil mengidentifikasi berbagai masalah tata kelola sekolah, studi juga menemukan berbagai faktor yang menyebabkan munculnya berbagai masalah tersebut. Salah satu faktor utama adalah tidak adanya sanksi tercantum dalam Permendiknas no 19 Tahun 2007. Hal ini yang menjadi keengganan sekolah untuk menerapkan standar tata kelola sekolah secara utuh.

Faktor kedua yang menjadi penyebab keengganan sekolah untuk menjalankan standar pengelolaan sekolah adalah kurangnya kemampuan SDM sekolah. Beberapa sekolah terutama sekolah dasar, mengalami kesulitan untuk menerapkan Permendiknas no 19 Tahun 2007 secara penuh karena mereka tidak memiliki tenaga non kependidikan. Adapun untuk  tingkat SMP dan SMA kesulitan menjalankan standar tata kelola lebih disebabkan oleh kurangnya kemampuan dari SDM dalam hal perencanaan.

Faktor ketiga yang berkontribusi pada rendahnya keinginan sekolah untuk menerapkan standar pengelolaan sekolah adalah kurangnya dorongan dari pihak komite sekolah. Permendiknas no 19 Tahun 2007 memang tidak mencantumkan sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan berbagai standar yang ada, namun aturan ini memberikan peluang yang cukup besar bagi komite sekolah untuk berperan dalam proses tata kelola sekolah. Sayangnya studi menemukan cukup banyak komite yang tidak berperan dengan aktif dalam pengelolaan sekolah. Hal ini disebabkan oleh masih rendahnya pemahaman anggota komite atas fungsi dan perannya.

Penataan Kebijkan

Yang harus dilakukan dalam menata kelola sekolah di Kota Bandung, beberapa langkah ahrus segera dilakukan :


  1. Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu merevisi Permendiknas no 19 Tahun 2007, dengan menambahkan sanksi yang jelas bagi sekolah yang tidak menerapkan Standar Tata Kelola Unit Pendidikan secara utuh.
  2. Dinas Pendidikan Kota Bandung perlu membuat suatu program pendampingan kepada satuan pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para staf di sekolah untuk menerapkan berbagai standar tata kelola pendidikan.
  3. Dinas Pendidikan Kota Bandung perlu membuat suatu aturan mengenai  pelaksanan peran dan fungsi komite sekolah dan dewan pendidikan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat di satuan pendidikan dan pemerintah kota.

Catatan

1.BEC-TF, 2009, “Indeks Tata Kelola Pendidikan Daerah di Indonesia (ILEGI)”, diakses 11 Februari 2015 diakses dari wapikweb.org/bec/home/download/0194

2.Seruu.com, 2014, “Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru Capai Rp. 6 Miliar” diakses pada 12 Februari 2015 di http://utama.seruu.com/read/2014 /10/03/230089/pungli-penerimaan-peserta-didik-baru-capai-rp6-miliar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun