Mohon tunggu...
Rajjaz Azfa Pratama
Rajjaz Azfa Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang pemuda yang sedang menempuh jenjang perkuliahan di Universitas Airlangga Senang membaca dan menonton sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Judi Online dan Dilema Keadaan

20 Juni 2024   09:28 Diperbarui: 20 Juni 2024   09:45 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

2024 adalah tahun yang sangat memalukan bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia. Bagaimana tidak? Kasus judi online ilegal terjadi dimana-mana dan dilakukan oleh kalangan manapun, yang tua maupun yang muda, tak mau kalah untuk melakukan judi online. Tak sabar untuk kaya, tak sabar untuk mendapatkan uang secara cepat jadi pemicu maraknya hal ini.

Berdasarkan data dari Divisi Humas Polri, tercatat, ada 792 kasus judi online yang terjadi di Indonesia per tahun 2024 ini. Angka yang memang menurun dari tahun sebelumnya (1.987 kasus), namun masih menjadi angka yang sangat tinggi. Angka tersebut juga menunjukan kasus-kasus yang terlapor maupun ketahuan saja, sisanya mungkin bisa lebih banyak. 

Lalu, apa sih sebenarnya penyebab maraknya kasus judi online?  Seperti yang sudah saya tulis sebelumnya, ingin mendapatkan kekayaan yang cepat menjadi salah satu hal yang menyebabkan banyak orang untuk melakukan judi online. 

Kebanyakan pemain judi online merupakan masyarakat yang hidup dalam garis kemiskinan. Ini menimbulkan suatu suatu situasi dilema bagi mereka. Mereka ingin cepat untuk keluar dari jerat kemiskinan, namun tak ingin menghadapi proses yang sulit dan panjang untuk mencapai tujuan mereka tersebut. 

Selain dari keadaan ekonomi pelaku judi online, kurangnya lapangan pekerjaan pun juga turut berperan dalam maraknya kasus ini. Minimnya lapangan pekerjaan dan tuntutan keluarga untuk menafkahi mereka menjadi polemik tersendiri bagi para keluarga, sandwich generation dan para pencari nafkah.   Mereka ditekan untuk mendapatkan uang secara cepat dan memutuskan untuk melakukan judi. 

Pemerintah harus segera menangani kasus ini. Semua dapat dimulai melalui pemblokiran situs judi online yang marak iklannya beredar di internet. Himbauan tentu merupakan hal yang sangat diperlukan, namun hal tersebut tak cukup untuk mencegah maraknya kasus judi online yang terjadi di Indonesia. Lalu, pemberantasan bandar judi pun juga perlu dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun