Dengan asumsi:
- Tidak ada kenaikan/ penurunan gaji
- Masa kerja 30 tahun
- Gaji sebulan Rp. 10.000.000,- (10 juta)
- Tanpa mempertimbangkan laju inflasi
- Konsumsi (biaya hidup yang digunakan)Â adalah 50% dari jumlah kekayaan.
- PNS hanya berstatus single/ berkeluarga tapi pasangan tidak memiliki pemasukan.
Dengan perhitungan:
Kekayaan total PNS
= gaji x jumlah bulan dalam 1 tahun x masa kerja
= 10.000.000 x 12 x 30
= Rp. 3.600.000.000,- (3,6 milyar)
Konsumsi
= 50% x 3,6 M
= 1,8 Milyar
Kekayaan total bersih
= 3,6 M – 1,8 M
= 1,8 M
Analisis:
Jumlah kekayaan MAKSIMAL Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar 3,6 M, dengan tambahan asumsi perhitungan konsumsi (biaya hidup pribadi+keluarga) sebesar 1,8 M maka kekayaan total yang dimiliki PNS setelah menempuh masa kerja 30 tahun harusnya hanya sebesar 1,8 Milyar.
Oleh karena itu jika ada PNS yang memiliki kekayaan jauh di atas itu, maka ada kemungkinan terjadi hal yang tidak beres. Mengingat menurut PP nomor 6 tahun 1974 dan PP nomor 30 tahun 1980 PNS tidak boleh berbisnis dan memegang jabatan di entitas lain, berarti dapat ditarik kesimpulan bahwa pemasukan PNS harusnya hanya dari GAJI sebagai PNS saja. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya pembuktian terbalik apabila PNS memiliki kekayaan jauh melebihi perhitungan yang ada di atas untuk memastikan keabsahan dari kekayaannya.
Catatan
- Ini hanya perhitungan orang awam yang sangat dimungkinkan terjadi kesalahan dasar & cara perhitungan.
- Perhitungan ini memerlukan masukan dan telaah lebih lanjut.
- Tidak ada PNS yang memilik gaji tetap selama masa kerjanya, tetapi kebanyakan PNS start point gajinya jelas di bawah 10 juta.