[caption id="attachment_353546" align="aligncenter" width="294" caption="(Sumber Foto lampungonline.com)"][/caption]
Ronde demi ronde, babak demi babak sidang perkara pemilu pilpres 2014 terus bergulir. Sebelum mengambil putusan atas perkara sengketa Pemilu Presiden 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyelesaikan satu tahap lagi yakni mendengarkan keterangan sejumlah ahli pemohon (Prabowo-Hatta), termohon (KPU), dan pihak terkait (Jokowi-JK). Boleh dibilang, tahap ini ibarat “perang” opini ahli saling memperkuat atau mematahkan dalil dari masing-masing pihak.
Dari pihak pemohon menghadirkan pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Marwah Daud Ibrahim. Pihak termohon menghadirkan ahli mantan Hakim Konstitusi Harjono, Guru Besar Politik Unair Prof Ramlan Surbakti, Guru Besar UI Prof Erman Rajagukguk. Sementara pihak terkait menghadirkan pakar hukum tata negara Prof Saldi Isra, mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya.
Semua keterangan yang disampaikan ahli pada sidang Jumat (15/8) menyampaikan hal-hal yang terkait proses pemilu yang demokratis dari sudut pandang konstitusi, penambahan jumlah DPT yang adanya penggelembungan DPKtb dan DPK, serta pemahaman pelanggaran/kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagai syarat dikabulkan sengketa hasil Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 ini.
Tim Prabowo-Hatta mengajukan Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mendengar nama Yusril Ihza Mahendra disebut, pembaca tentu sudah tidak asing lagi. Yusril memberikan keterangan dengan kapasitasnya di bidang hukum tata negara. Kepakarannya sudah tidak diragukan lagi.
Sebelum memberikan keterangan di persidangan, Yusril menyatakan netral alias tak memihak kepada calon presiden Prabowo maupun Jokowi. "Pihak Prabowo meminta saya (memberikan keterangan sebagai ahli). Tapi bila Pak Jokowi minta, saya juga akan datang," ujar Yusril di MK, Jumat, 15 Agustus 2014.
Pernyataan Yusril ini menunjukkan keprofesionalannya sekaligus jaminan untuk tidak menoreh cacat pada integritasnya sebagai pakar hukum tata Negara.
Yusril berujar sebelum memberikan keterangan, malamnya Jokowi menelepon dan bertanya ihwal sengketa pemilu di MK. Dalam percakapan itu, Yusril menyampaikan kalau dia akan hadir sebagai ahli dari pihak Prabowo. "Saya akan menyampaikan sesuai dengan keahlian saya dan tak akan memihak. Saya hanya akan memihak konstitusi," ujar Yusril menirukan ucapannya kepada Jokowi.
Mendengar penjelasan itu, Yusril mengatakan Jokowi tak mempermasalahkan dirinya menjadi ahli dari Prabowo. "Monggo Pak Yusril, silakan saja," ujar Yusril menirukan Jokowi.
Yusril mengatakan Mahkamah Konstitusi harus memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) 2014 secara adil dan bijaksana, agar presiden dan wakil presiden menjalankan tugasnya dengan legitimasi rakyat.
"Tanpa adanya legitimasi rakyat, maka pemerintahan selanjutnya akan akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang juga akan memicu instabilitas politik nasional," kata Yusril, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Sengketa Pilpres di MK Jakarta, seperti dikutip Antara.
Yusril meminta majelis hakim memeriksa keterangan saksi secara detil dan mencermati bukti yang diajukan secara teliti dan bijaksana sebelum memberikan putusan.
Menurut Yusril, sudah waktunya MK menangani sengketa pemilu, khususnya pilpres, di lingkup substansi yang memastikan prinsip luber dan jurdil telah dilaksanakan dengan baik.
"Seperti misalnya MK di Thailand yang dapat menilai apakah pemilu konstitusional atau tidak konstitusional. Itu terkait legalitas pemilu itu sendiri," ujar Yusril.
Kompetensi para saksi ahli yang diajukan Pihak Pemohon, membuka peluang lebar bagi kemenangan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Hal ini lantaran keterangan ahli-ahli ini dibutuhkan untuk memperkuat dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan. Dengan adanya saksi-saksi ahli kubu Prabowo-Hatta ini, diharapkan hakim Mahkamah Konstitusi bisa secara substansial masuk ke dalam inti persoalan, yaitu penegakan konstitusi demi menegakkan kedaulatan rakyat.
Yusril Izha Mahendra, sebagai ahli kubu Prabowo-Hatta, berharap MK dalam mengambil keputusan tidak terjebak dengan perolehan angka, namun juga dapat melihat legalitas pemilu itu sendiri.
"Jika hanya mempermasalahkan penghitungan suara, MK akan menjadi lembaga kalkulator, karena yang dimasalahkan hanya berkaitan dengan penghitungan suara-angka belaka tanpa menilai apakah perolehan suara itu dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran sistematik terstruktur serta masif atau tidak.”
Mantan Menteri Hukum dan HAM RI ini juga meminta MK untuk memutus sengketa hasil Pilpres 2014 secara adil dan bijaksana karena akan berkaitan dengan efektivitas kinerja dan kelanggengan presiden dan wakil presiden terpilih. "MK perlu mempertimbangkan aspek legalitas, memeriksa dengan saksama, memutuskan secara adil dan bijaksana. Karena presiden dan wakil presiden harus memerintah dengan legitimasi rakyat," kata Yusril.
Sebagai pakar dengan gelar professor yang disandangnya, Yusril Ihza Mahendra, tentu saja bukan ahli kacangan, bukan orang sembarangan yang mudah tergoda. Dia tidak akan begitu saja menciderai reputasi dan integritasnya, pendapatnya akan didengar betul oleh MK, dan Yusril tidak akan gentar hanya karena telepon menjelang sidang. Dia —sebagaimana penegasannya—akan senantiasa imparsial.
MK harus memastikan prinsip luber dan jurdil telah dilaksanakan dengan baik. Kekhawatiran Yusril adalah kecemasan kita bersama, bila Presiden tidak legitimate, maka pemerintahannya akan disibukkan oleh gugatan. Karena berbohong tidak cukup sekali, harus ditutup dengan kebohongan yang baru.
Lalu kapan kita akan membangun negeri ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H