3). Penegakan HukumÂ
a-- Berlaku buat siapapun tanpa memandang fisik status sosial atau jabatan.Â
b-- Pelanggaran Ringan dihukum 'Hukuman Sosial' push up dan sejenisnya atau menjadi relawan atau karantina minimal 1 minggu. Pelanggaran Ringan seperti melanggar social distancing (masker sarung tangan etika batuk jarak duduk/berdiri dll) dan physical distancing seperti berboncengan tidak satu KTP dll.Â
c-- Pelanggaran Berat dihukum 'Sita Barang' sekaligus 'Hukum Pidana' penjara maksimal atau hukum mati. Pelanggaran Berat seperti menimbun atau mengambil keuntungan barang yang dibutuhkan oleh paramedis atau masyarakat 10% lebih tinggi dari Pabrik / Tangan Pertama. Barang Paramedis al: Masker Disinfektan Antiseptik Antibiotik / Vitamin dan Obat Covid serta Alkes Covid (Ventilator Rapid Test dll). Barang Masyarakat Al: Sembako BBM dll. Berlaku juga untuk penyebaran hoax provokator anti social/physical distancing (tablig pengajian jamaah misa seminar konser dsb) pengusiran/pengucilan paramedis menghalang-halangi/melarang pemakaman jenasah covid. Juga untuk orang yang mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat mengaku penemu pencegah / obat covid sementara ybs tidak pernah berinteraksi Langsung dengan virusnya. Dilain pihak yang berkompeten WHO Kemenkes sampai detik ini mengatakan 'belum ada obatnya' #TegakkanHukumÂ
d-- Memberikan perhatian khusus terhadap media mainstream untuk tidak menyelenggarakan talkshow yang membuat topik atau pertanyaan yang memancing provokatif dan adu domba serta tidak mengundang nara sumber yang tidak sesuai keilmuannya yang apapun dilakukan pemerintah dimatanya tak ada benarnya. Karena bersumber dari tayangan/publikasi tidak lama kemudian viral di sosial media, selanjutnya terjadi disinformasi yang berbuntut kita menjadi bangsa yang terbelah tanpa habis Â
#HukumProvokatorCovid #LawanCovid
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H