Ilmu Administrasi NegaraÂ
1. Pendekatan ekologikal, organisasional,struktural, fungsional,situasional, normatif, dan interdispilin.
2. Administrasi adalaha aparatur penyelenggara dan aktivitas penyelenggara kebijaksanaan, tugas-tugas , kehendak-kehendak dan tujuan pemerintah.
3. Memandang undang-undang peraturan pemerintah sebagai bentuk perumusan kebijaksanaan atau kehendak negara yang harus di junjung tinggi.
4. Merupakan cabang ilmu sosisal yang melakukan studi terhadap administrasi sebagai salah satu fenomena masyarakat modern.
Merujuk uraian diatas, dapat kita simpulkan bahwa;
Hukum administrasi pemerintahan memandang administrasi sebagai aparatur pengelenggara serta aktivitas penyelenggara undang-undang. Dengan demikian penekanannya pada aturan hukum.
Ilmu administrasi negara memandang administrasi sebagai fenomena sosial, yakni aparatur penyelenggara dan aktivitas penyelenggara dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan, tugas, kehendak, dan tujuan tujuan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H