Mohon tunggu...
Raja boy Karina Manik
Raja boy Karina Manik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa hukum dan hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Hukum Administrasi Pemerintahan dan Hukum Administrasi Negara

27 Desember 2023   10:00 Diperbarui: 27 Desember 2023   10:01 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagi yang tidak memahami Ilmu hukum biasanya akan menganggap studi hukum administrasi pemerintahan sama dengan mempelajari ilmu administrasi negara. 

Dengan demikian ada anggapan mempelajari hukum administrasi pemerintahan akan berkisar pada hukum surat menyurat atau ketatausahaan atau berkaitan dengan pengorganisasian badan pemerintahan. Pemahaman ini keliru karena hukum administrasi pemerintahan bersangkut paut dengan perundang-undangan dan fungsi pemerintahan. Hukum administrasi pemerintahan masuk kelompok hukum publik dan bukan administrasi publik atau administrasi negara. 

Hukum administrasi pemerintahan mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, mengatur organisasi negara, dan berfungsi sebagai kontrol tindakan pemerintah. Secara lebih rinci perbedaan antara hukum administrasi pemerintahan dan ilmu administrasi negara adalah:

 Hukum Administrasi Pemerintahan

1) Merupakan bagian dari hukum publik yang berkenaan dengan pemerintahan umum.

2) Peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana pemerintah menjalankan tugas-tugasnya.

3) Objek kajiannya berkenaan dengan wewenang pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerntahan.

4) Jabatan pemerintahan sebagai objek kajiannya.

5) Mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat administrasi.

6) Peraturan perundang-undangan adalah sumber hukum.

7) Peraturan perundang-undangan adalah sebagai bentuk perumusan kebijaksanaan atau kehendak negara sejalan dengan makin meluasnya campur tangan secaralangsung dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun