Mohon tunggu...
Raisya Violetta Chandra Jelita
Raisya Violetta Chandra Jelita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswi Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Malpraktik, Siapakah yang Harus Bertanggung Jawab?

6 Juni 2022   18:14 Diperbarui: 6 Juni 2022   18:20 3205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kamar Rumah Sakit. (Sumber Ilustrasi: Freepik.com) 

Malpraktik merupakan isu yang mengakibatkan kesehatan yang tidak sesuai atau tindakan yang berada luar prosedur medis sehingga menimbulkan resiko yang sangat besar terhadap nyawa seseorang. 

Malpraktik adalah tindakan kelalaian medis yang tidak kompeten atau kurang keterampilan yang dapat menimbulkan kerugian pada pihak yang ditangani. 

Untuk menghindari terjadinya malpraktik, dokter harus menerapkan informed consent, yaitu persetujuan antara pasien dan dokter yang terkait dengan informasi tindakan medis yang sedang dialami oleh pasien sendiri. 

Selain itu, dokter perlu membuat rekam medis karena setiap kegiatan pelayanan kesehatan harus mengisi catatan terkait dengan pengobatan, identitas, tindakan, dan lain-lain. 

Dari implementasi ini, maka kewajiban dokter dalam menjalani praktek medis dengan memenuhi syarat-syarat di bidang kedokteran tidak hanya berfokus dalam memberikan pelayanan medis kepada pasien, tetapi juga sadar terhadap langkah penerapannya secara bertahap dan tidak terburu-buru.

Dokter dan tenaga medis memiliki tugas untuk mempertahankan dan melindungi tubuh pasien. Namun, dokter sebagai manusia juga dapat melakukan kesalahan. 

Sementara masyarakat cenderung menangkap bahwa malpraktik adalah pelanggaran hukum sehingga hal ini cukup menimbulkan perdebatan mengenai siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. 

Apakah argumentasi dokter juga manusia dapat dijadikan dasar pembenar akan tindakan malpraktik? Hal ini dapat dianalisis melalui kasus yang pernah terjadi di sebuah Rumah Sakit di daerah Tanggerang. 

Kasus Malpraktik di Rumah Sakit Buah Hati Ciputat, Tangerang Selatan 

Kasus ini bermula saat Rumah Sakit Buah Hati Ciputat menerima pasien Yuliantika untuk menjalani persalinan pada 18 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Yuliantika datang diantar suaminya dalam kondisi yang tidak darurat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun