Mohon tunggu...
Raissa SalsabilaNadiyah
Raissa SalsabilaNadiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan IPS, Universitas Negeri Jakarta

Mahasiswa Pendidikan IPS Angkatan 2018, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketika Urbanisasi Tinggi, Problematika semakin Menjadi, Lalu Bagaimana Harus Memperbaiki?

21 Desember 2020   10:21 Diperbarui: 21 Desember 2020   10:40 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap negara pasti memiliki permasalahannya masing-masing baik dalam bidang kependudukan, pendidikan, ekonomi, keamanan, dan yang lainnya.  Dari beberapa bidang permasalahan yang ada, masalah kependudukan menjadi salah satu yang penting untuk dikaji dan diselesaikan. Karena dari permasalahan ini dapat menimbulkan permasalahan lain. 

Apabila melihat negeri ini, Indonesia merupakan salah satu  negara yang jumlah penduduknya cukup banyak, Jika dilihat dari data dunia, Indonesia menempati urutan ke empat dengan penduduk terbanyak. Dengan jumlah penduduk sebesar 268.074,6 jiwa dan kepadadatan penduduknya sebesar 140 jiwa per km (data BPS tahun 2019), serta memiliki luas wilayah 1.904.569 km. Permasalahan yang dimiliki negara ini, salah satunya yaitu masalah kependudukan. Pertumbuhan penduduk yang besar dan persebaran yang tidak merata sehingga menjadi salah satu sumber permasalahan di Indonesia.

Pertumbuhan penduduk yang tinggi ini menyebabkan masalah sosial lain yaitu seperti adanya persaingan yang sangat ketat untuk mendapatkan pekerjaan, ketimpangan kesejahteraan antara masyarakat kota dan desa, dan hal lain juga dapat terjadi yaitu muncullah pola pikir  masyarakat desa untuk pindah ke kota karena adanya persebaran lapangan kerja yang tidak merata. Karena mereka berharap dengan hal itu bisa mendapatkan pekerjaan dan juga kehidupan yang lebih baik. Atau fenomena tersebut biasa dikenal dengan istilah urbanisasi, yaitu  adanya perpindahan penduduk dari desa ke kota yang dipengaruhi oleh aspek morfologi, sosial, ekonomi, budaya dan psikologi masyarakatnya.

Di Indonesia sendiri, urbanisasi seperti menjadi hal yang sudah biasa karena beberapa kebijakan yang ada di orde baru ini justru terkesan mendorong adanya hal tersebut. Diantaranya kebijakan ekonomi makro pada 1967-1980 yang menjadikan kota sebagai pusat ekonomi, selain itu kombinasi antara subtitusi impor dan investasi asing di sektor pabrik membuat pola pembangunan yang terpusat di Kota Jakarta. Hal ini yang akhirnya membuat pandangan bahwa  sektor ekonomi juga lapangan pekerjaan terpusat di wilayah kota.

Urbanisasi sangat terlihat pada kehidupan di Indonesia sampai saat ini, kondisi kota yang berkembang sebagai pusat kegiatan pemerintahan juga perekonomian mengundang masyarakat didaerah untuk mencari dan mendapatkan lapangan pekerjaan agar memiliki kehidupan yang lebih baik. Akhirnya hal ini berdampak pada peningkatan angka urbanisasi di Indonesia setiap tahunnya. 

Persentase penduduk perkotaan setiap tahunnya selalu naik 49,8% (2010), 53,3% (2015), 56,7% (2020), bahkan tingkat urbanisasi diproyeksikan sudah mencapai 66,6 persen pada tahun 2035. Dengan beberapa provinsi, terutama provinsi di Jawa dan Bali, tingkat urbanisasinya sudah lebih tinggi dari Indonesia secara total. Tingkat urbanisasi di empat provinsi di Pulau Jawa pada tahun 2035 sudah di atas 80 persen, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Banten. (data BPS tahun 2013)

Urbanisasi ini tentu memiliki dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Dampak positifnya antara lain perkembangan kota, seperti pembangunan infrastruktur, jaringan transportasi, pertumbuhan ekonomi kota menjadi lebih baik dan bisa berdampak pada wilayah sekitarnya. Namun tak dapat dipungkiri, arus urbanisasi yang tinggi lebih memperlihatkan dampak negative apabila secara besar-besaran dan tidak disertai dengan kesiapan dari pusat kota yang menjadi tujuan kaum urban tersebut. 

Over urbanisasi tanpa diimbangi dengan lapangan pekerjaan, fasilitas umum, penyediaan untuk pemenuhan sandang, pangan, papan tentu akan menjadi suatu masalah yang baru. Selain itu, dapat merusak perencanaan pembangunan kota,  seperti berkurangnya lahan hijau karena dijadikan permukiman, dan munculnya permukiman yang berkembang diluar rencana sehingga terbentuk permukiman-permukiman kumuh. Hal ini karena kurangnya lokasi hunian di perkotaan. Sehingga untuk keberlanjutan hidup para urba tinggal di daerah-daerah yang tidak layak seperti di rel kereta api, bantaran sungai (Ciliwung -Jakarta, Brantas (Malang).

Pemukiman kumuh identik dengan minimnya sarana, prasarana juga fasilitas, kondisi bangunan yang tidak layak huni (sanitasi umum dan drainase buruk,jaringan jalan tidak berpola),norma sosial yang longgar, dan kemiskinan yang tinggi. Tingginya tingkat kepadatan penduduk dapat mengakibatkan tidak seimbangnya lahan yang tersedia dan jumlah penduduk yang ada sehingga masalah tempat tinggal muncul karena hal tersebut merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat yang diakibatkan karena over populasi.

 Adanya pemukiman kumuh jika terus dibiarkan akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat miskin tetap rendah, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas bangunan sangat rendah, terganggungnya kelestarian lingkungan, tercemar dan terhambatnya air di sungai oleh sampah rumah tangga, mudah menyebabkan kebakaran karena wilayah padat penduduk, tidak teraturnya tata guna lahan, mudah menimbulkan banjir, dan dapat menimbulkan degradasi lingkungan yang semakin parah

Dari permasalahan diatas, tentu harus menyiapkan solusi untuk mengatasi permasalahan. Untuk mengurangi pembangunan permukiman kumuh, perlunya menekan arus urbanisasi. Permasalahan ini tentu bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan bisa membuat beberapa kebijakan baik bagaimana cara mengatur arus urbanisasi yang ada serta membuat kebijakan yang tegas mengenai pola pemukiman yang sesuai standar hidup dan juga standar kesehatan, seperti prasarana jaringan jalan, drainase, air bersih, persampahan, air limbah, listrik, telepon dan transportasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun