Mohon tunggu...
Raissa Nabilah
Raissa Nabilah Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Airlangga

Saya seorang mahasiswa fakultas ilmu sosial dan politik dengan prodi ilmu komunikasi. MBTI saya ESTJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kedudukan Harta dalam Perkawinan

11 Juni 2024   19:05 Diperbarui: 11 Juni 2024   19:29 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

KEDUDUKAN HARTA DALAM PERKAWINAN

Abstrak
Kedudukan harta dalam perkawinan adalah suatu masalah yang kompleks dan sensitif. Dalam hukum islam, harta bersama suami istri tidak di kenal secara khusus dalam kitab fiqih, karena hal ini tidak di bicarakan secara khusus dalam kitab fiqih. Atas dasar asas ini, suami wajib memberikan nafkah dalam bentuk biaya hidup dengan segala kelengkapannya untuk anak dan istrinya dari harta suami sendiri.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif.Metode artikel ini menggunakan studi pustaka (library research).
Kata Kunci: Kedudukan, Harta,Perkawinan
Abstrack
The position of assets in marriage is a complex and sensitive issue. In Islamic law, joint property between husband and wife is not specifically recognized in the book of fiqh, because this is not specifically discussed in the book of fiqh. Based on this principle, the husband is obliged to provide living expenses in the form of living expenses with all the accessories for his children and wife from the husband's own assets. The research method used in this research is qualitative research. The method of this article uses library research.
Keywords: Position, Assets, Marriage
A.PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Kedudukan harta dalam perkawinan adalah suatu masalah yang kompleks dan sensitif. Dalam hukum islam, harta bersama suami istri tidak di kenal secara khusus dalam kitab fiqih, karena hal ini tidak di bicarakan secara khusus dalam kitab fiqih. Atas dasar asas ini, suami wajib memberikan nafkah dalam bentuk biaya hidup dengan segala kelengkapannya untuk anak dan istrinya dari harta suami sendiri. Selanjutnya, apabila salah seorang dari suami istri meninggal dunia, maka harta peninggalannya itu adalah harta pribadinya secara penuh yang di bagikan kepada ahli warisnya, termasuk istrinya/suaminya.
Dalam perkawinan, sering terdapat dua jenis harta benda, yaitu harta benda yang dibawa dari luar perkawinan yang telah ada pada saat perkawinan dilaksanakan dan harta benda yang diperoleh secara bersama-sama atau sendiri-sendiri selama dalam ikatan perkawinan. Harta benda yang telah ada sebelum perkawinan ini bila dibawa kedalam perkawinan tidak akan berubah statusnya. Masing-masing berhak menggunakan untuk keperluan apa saja, sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pasal 35 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1974 menetapkan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dalam beberapa daerah di Indonesia, harta bersama dalam perkawinan di atur dalam UU No.1 Tahun 1974, Bab VII pada pasal 35,36 dan 37. Pada pasal 35 (1) di jelaskan, harta benda yang di peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Pasal 36 mengatur status harta yang di peroleh masing-masing suami istri. Pada pasal 37, di jelaskan apabila perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama di atur menurut hukumnya masing-masing.
Dalam beberapa daerah, harta bersama dalam perkawinan di sebut dengan nama yang berbeda-beda, seperti harta suorang di Minangkabau, Guna kaya di Sunda, harta pencaharian di Jakarta, barng gana di Jawa, dan masih banyak lagi istilah-istilah yang digunakan di daerah-daerah lainnya.
Dalam beberapa kasus, harta bersama dalam perkawinan dapat menjadi sumber konflik dan masalah dalam kehidupan keluarga. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mengatur harta bersama dalam perkawinan dengan baik agar kehidupan keluarga dapat berjalan dengan harmonis dan damai.
2.Metode penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. penelitian kualitatif merupakan jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya.(Hanggraito et al., 2021) Metode artikel ini menggunakan studi pustaka (library research) yaitu metode pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teoriteori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian.(Anak, 2008)
B. TINJAUAN PUSTAKA
1.Harta
Harta merupakan elemen kehidupan yang bersipat jasmani dan rohani. Sisi pertama menggambarkan dimensi yang bersifat jasmani yaitu berbentuk material dimana dikenal sebagai maal (dalam bentuk jamak disebut amwaal) yang pada dasarnya berarti properti, aset atau apapun yang dimiliki manusia. Sementara sisi kedua menunjukkan dimensi rohani seperti pengetahuan dan kebaikan yang berada dalam diri manusia itu sendiri.Masyarakat memiliki kecenderungan untuk memiliki harta kekayaan sebagai upaya mempertahankan eksistensi kehidupannya.(Samsul, 2019)
Para fuqaha' memberikan berbagai definisi tentang harta. Sebagian dari mereka mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang diingini oleh tabiat manusia dan boleh disimpan untuk tempoh yang diperlukan atau sesuatu yang dapat dikuasai, disimpan dan dimanfaatkan.Muhammad Salam Madkur menungkapkan bahwa harta menurut para ulama fiqh ialah segala sesuatu yang boleh dikuasai dan disimpan untuk dipergunakan kapan diperlukan. AlSyarbaini al-Khatib berpendapat, harta adalah sesuatu yang ada nilai dan orang yang merusakkannya akan diwajibkan membayar ganti rugi. Menurut golongan Hanafi, harta merupakan benda atau barang yang boleh dikuasai dan kebiasaannya boleh diambil faedah darinya.(Rizaal, 2015)
2.Perkawinan
Perkawinan sebagai perbuatan hukum yang mana merupakan suatu perbuatan yang mengandung hak dan kewajiban bagi individu-individu yang melakukannya. Seorang pria dengan seorang wanita setelah melakukan perkawinan akan menimbulkan akibat-akibat hukum yaitu antara lain mengenai hubungan hukum antara suami istri dan mengenai harta benda perkawinan serta penghasilan mereka.Perkawinan menurut hukum Islam adalah yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqan ghalidzan. Dalam ungkapan ini menuntut untuk adanya pemeliharaan, kasih sayang dan kecintaan. Dengan demikian perkawinan adalah sebuah ikatan perjanjian yang mulia dan ikatan yang kuat, mengikat qalbu dan menyatukan kemaslahatan demi terbentuknya keluarga yang harmonis, sakinah mawaddah warahmah untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.(Puniman, 1974)
C.PEMBAHASAN
Kedudukan harta dalam perkawinan adalah suatu hal yang sangat penting dan sensitif dalam kehidupan berkeluarga. Harta dalam perkawinan dapat berupa harta pribadi, harta bersama, atau harta warisan. Dalam perkawinan, harta dapat berfungsi sebagai sumber pendapatan, sumber keamanan, dan sumber kepuasan hidup.Dalam perkawinan, harta pribadi biasanya berupa harta yang dimiliki oleh masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan. Harta ini dapat berupa properti, aset, atau uang yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Dalam beberapa kasus, harta pribadi dapat menjadi sumber konflik dalam perkawinan, terutama jika suami dan istri memiliki kepentingan yang berbeda terhadap harta tersebut.
Harta bersama, sebaliknya, adalah harta yang dimiliki oleh suami dan istri secara bersama-sama. Harta ini dapat berupa properti, aset, atau uang yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan. Harta bersama dapat menjadi sumber pendapatan dan keamanan dalam perkawinan, serta dapat membantu meningkatkan kualitas hidup suami dan istri.
Harta warisan adalah harta yang diterima oleh suami dan istri dari orang tua atau kerabat. Harta warisan dapat berupa properti, aset, atau uang yang diterima oleh suami dan istri sebagai bagian dari warisan. Harta warisan dapat menjadi sumber keamanan dan kepuasan hidup dalam perkawinan, serta dapat membantu meningkatkan kualitas hidup suami dan istri.
Dalam perkawinan, harta dapat berfungsi sebagai sumber pendapatan, sumber keamanan, dan sumber kepuasan hidup. Harta dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, membeli properti, atau meningkatkan kualitas hidup. Harta juga dapat menjadi sumber keamanan dalam perkawinan, terutama jika suami dan istri memiliki keamanan keuangan yang stabil.
Namun, harta dalam perkawinan juga dapat menjadi sumber konflik, terutama jika suami dan istri memiliki kepentingan yang berbeda terhadap harta tersebut. Oleh karena itu, suami dan istri harus memiliki kesadaran dan kesepakatan tentang harta dalam perkawinan, serta harus memiliki strategi untuk mengelola harta secara efektif dan efisien.
Dalam beberapa kasus, harta dalam perkawinan dapat menjadi sumber kepuasan hidup, terutama jika suami dan istri memiliki kesadaran dan kesepakatan tentang harta tersebut. Harta dapat membantu meningkatkan kualitas hidup suami dan istri, serta dapat membantu meningkatkan kepuasan hidup dalam perkawinan. Oleh karena itu, suami dan istri harus memiliki kesadaran dan kesepakatan tentang harta dalam perkawinan, serta harus memiliki strategi untuk mengelola harta secara efektif dan efisien.
D.PENUTUP
Kedudukan harta dalam perkawinan adalah suatu hal yang sangat penting dan sensitif dalam kehidupan berkeluarga. Harta dalam perkawinan dapat berupa harta pribadi, harta bersama, atau harta warisan. Berikut adalah kesimpulan dari penjelasan tersebut:
1.Harta Pribadi: Harta pribadi adalah harta yang dimiliki oleh masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan. Harta ini dapat berupa properti, aset, atau uang yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Dalam beberapa kasus, harta pribadi dapat menjadi sumber konflik dalam perkawinan, terutama jika suami dan istri memiliki kepentingan yang berbeda terhadap harta tersebut.
2.Harta Bersama: Harta bersama adalah harta yang dimiliki oleh suami dan istri secara bersama-sama. Harta ini dapat berupa properti, aset, atau uang yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan. Harta bersama dapat menjadi sumber pendapatan dan keamanan dalam perkawinan, serta dapat membantu meningkatkan kualitas hidup suami dan istri.
3.Harta Warisan: Harta warisan adalah harta yang diterima oleh suami dan istri dari orang tua atau kerabat. Harta warisan dapat berupa properti, aset, atau uang yang diterima oleh suami dan istri sebagai bagian dari warisan. Harta warisan dapat menjadi sumber keamanan dan kepuasan hidup dalam perkawinan, serta dapat membantu meningkatkan kualitas hidup suami dan istri.
4.Fungsi Harta dalam Perkawinan: Harta dalam perkawinan dapat berfungsi sebagai sumber pendapatan, sumber keamanan, dan sumber kepuasan hidup. Harta dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, membeli properti, atau meningkatkan kualitas hidup. Harta juga dapat menjadi sumber keamanan dalam perkawinan, terutama jika suami dan istri memiliki keamanan keuangan yang stabil.
5.Kesadaran dan Kesepakatan: Suami dan istri harus memiliki kesadaran dan kesepakatan tentang harta dalam perkawinan, serta harus memiliki strategi untuk mengelola harta secara efektif dan efisien. Dalam beberapa kasus, harta dalam perkawinan dapat menjadi sumber kepuasan hidup, terutama jika suami dan istri memiliki kesadaran dan kesepakatan tentang harta tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun