Menurut UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, permukiman kumuh merupakan permukiman yang tidak layak huni karena ketidakaturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta saranan dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh merupakan masalah yang dihadapi hampir semua kota - kota besar di Indonesia, bahkan kota - kota besar di negara berkembang lainnya. Permukiman kumuh ini menjadi salah satu isu kebijakan tata ruang yang strategis di Indonesia karenda adanya peningkatan luas permukiman kumuh. Pemukiman kumuh atau sering dikatakan dengan slum area, pada umumnya sangat berdampak banyak pada kondisi fisik maupun non-fisik. Kondisi fisik adanya permukiman kumuh ini tampak dari kondisi bangunannya yang sangat rapat dengan kualitas konstruksi rendah, jaringan jalanpun tidak berpola dan tidak diperbaiki, sanitasi umum dan drainase tidak berfungsi dengan baik, serta sampah yang belum didaur ulang.Â
Perkembangan lingkungan permukiman yang kumuh di daerah perkotaan tidak terlepas dari pesatnya laju pertumbuhan penduduk, karena faktor pertumbuhan penduduk secara alami serta proses urbanisasi.Dengan adanya pertumbuhan penduduk terutama akibat urbanisasi dan terbatasnya luas lahan di daerah perkotaan ini akan menyebabkan semakin berkembangnya jumlah rumah - rumah yang ilegal diperjualkan atau bahkan disewakan kepada para pendatang dari pedesaan. Adanya rumah ilegal ini akan menimbulkan rumah - rumah yang dibangun di sekitar bantaran sungai, daerah dekat kantor, pasar, mall serta pada lahan kosong yang dimiliki perorangan maupun perusahaan atau tanah pemerintah tanpa izin. Fenomena datangnya urbanisasi ini memberikan dampak negatif terhadap kawasan permukiman menjadi lebih kumuh. Hal ini menyebabkan munculnya permasalahan pada kota Jakarta yaitu terjadinya bencana yang disebabkan oleh ulah manusia sendiri, seperti banjir pada musim hujan, lingkungan yang tidak sehat, rumah atau tanah yang tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas dan prasarana yang bersih. Kawasan kumuh ini tidak lepas dari sorotan, bisa dikatakan bahwa Jakarta memiliki kawasan kumuh yang cukup tinggi.
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, pada 2017 mencatat 86% rukun warga (RW) di DKI Jakarta masuk kategori kumuh. Jumlah ini didapatkan dari pendataan yang dilakukan pada 521 RW. Sementara, versi Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional, 49% atau 118 dari 267 kelurahan di provinsi yang punya anggaran Rp.89 triliun itu masuk kategori kumuh. Gubernur DKI Jakarta yaitu pak Anies Baswedan tampil dengan pendekatan berbeda dengan gubernur sebelumnya dalam menyikapi permukiman kumuh ini. Dalam menangani kasus ini bapak Anies memberikan solusi masalah kekumuhan. Pendekatan ini memungkinkan masyarakat akan ikut serta dalam program pembenahan permukiman kumuh. Pak Anies Baswedan mengeluarkan peraturan yang pertama mengenai Keputusan Gubernur (KepGub) DKI Jakarta nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Kedua, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 90 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu
Sejak tahun 1994 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan Dinas Perumahan melaksanakan pembangunan rumah susun (RUSUN). Tetapi pada saat itu, banyak kekurangan yang terjadi saat melakukan program pembangunan ruma susun (RUSUN), adanya pergantian jabatan selalu diperbaiki agar permukiman kumuh di DKI Jakarta menjadi kota yang bersih dan layak huni. Dalam membenahi permukiman kumuh ini, perlu adanya penataan dengan terbentuknya kawasan yang cukup bersih dan layak untuk dihuni. Beberapa permukiman kumuh yang berada di Jakarta sudah ditata dengan baik, Dengan adanya program pembangunan rumah susun (RUSUN). Ini menjadi suatu perkembangan kota di Jakarta yang dimana lahan makin terbatas dan biayanya pun mahal, maka pemerintah memberikan alternatif untuk membangun perumahan di DKI Jakarta dan pembangunan ini diarahkan kepada pembangunan vertikal atau pembangunan rumah susun.Â
Tujuan dan sasaran pembangunan rumah susun sederhana sewa ini dalam rangka penataan lingkungan permukiman kumuh dan efisiensi lahan yang makin terbatas dan mahal serta adanya tuntutan kebutuhan pperumahan bagi penduduk dalam jumlah besar. Sasarannya dalam rangka membangun rumah susun sederhana ini adalah masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Adapun tujuan lain dalam pembangunan rumah susun ini dengan mewujudkan DKI Jakarta tertib dari masalah hunian liar, mengurangi permasalahan banjir di Jakarta dengan melakukan penataan kali, waduk, danau, maupun sungai, dan merelokasikan warga dari bantaran kali  agar tidak menjadi para penghuni liar. Salah satu contoh program pembangunan rumah susun (RUSUN) berlokasi di sekitar wilayah Rusun Pasar Rumput, Jakarta Selatan. Dibangunnya rumah susun (RUSUN) bukan hanya sekedar solusi penataan permukiman kumuh di perkotaan, tetapi juga menjadikan solusi adanya keterbatasan lahan dan mahalnya harga lahan di DKI Jakarta yang semakin meningkat. Rumah susun (RUSUN) ini juga dapat dihuni oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah di wilayah Pasar Rumput, Jakarta Selatan.
DKI Jakarta menjadi salah satu perkotaan yang tercatat memiliki permukiman kumuh. Hadirnya program pembangunan rumah susun (RUSUN) ini menjadi salah satu program penanganan permukiman yang kumuh. Program rumah susun (RUSUN) ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman. Dengan pendekatan ini, diarahkan bahwa pembangunan rumah susun (RUSUN) juga dapat diarahkan pada pembangunan perkotaan yang lebih layak huni sekaligus solusi peningkatan kualitas lingkungan permukiman yang kumuh dan lingkungan yang kurang sehat. Adanya program pembangunan rumah susun (RUSUN) ini menjadikan hunian layak di perkotaan yang padat dengan penduduk dan menjadikan masyarakat berpenghasilan rendah dapat menjangkau harga tempat tinggal yang layak. Implementasi kebijakan tersebut juga memberikan dampak bagi lingkungan maupun kualitas hidup para penghuni lainnya sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat di lingkungan sekitar.
Referensi
Eni, Sri Pare. 2015. Upaya-Upaya Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Dalam Mengatasi Masalah Permukiman Kumuh Di Perkotaan. Jakarta: Universitas Kristen Indonesia.
Ayu Octavionestri, Alva & Hari Mardiansjah, Fadjar. 2017. Penanganan Permukiman Kumuh Melalui Pembangunan Rusunawa: Studi Kasus Rusunawa Kaligawe, Kota Semarang. Semarang: Universitas Diponegoro.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Keputusan Gubernur (KepGub) DKI Jakarta nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 90 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu