Mohon tunggu...
Raisha Fira
Raisha Fira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jakarta program studi Jurnalistik

Raisha Maghfira Ibriansa (11220511000016) Jurnalistik 4A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Al-Qur'an pada Khamar dalam Sebuah Patologi Sosial

19 Juni 2024   20:41 Diperbarui: 19 Juni 2024   20:53 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi @/indonesiainside.id

Khamar, atau minuman keras, sudah lama menjadi bagian dari berbagai budaya di dunia. Namun, dalam Al-Qur'an, khamar diharamkan karena dampak negatifnya yang besar bagi individu dan masyarakat. Artikel ini membahas alasan mengapa khamar dianggap merusak dan bagaimana Al-Qur'an memberikan panduan untuk menjauhinya. 

Apa Itu Khamar?

Kata "khamar" dalam bahasa Arab memiliki makna ganda, yaitu menutup secara fisik dan metaforis. Secara fisik, khamar merujuk pada penutup, seperti kerudung yang menutup aurat. Sedangkan secara metaforis, khamar diartikan sebagai sesuatu yang menutupi akal, perasaan, dan spiritualitas seseorang.

Oleh karena itu, khamar, dalam bentuk minuman keras, sangat dilarang dalam agama Islam. Konsumsi khamar dapat mengaburkan akal sehat, merusak moral, dan menjerumuskan pelakunya ke dalam perbuatan dosa.  

Jenis-jenis Minuman Keras

Khamar tidak hanya terbatas pada minuman keras, tetapi juga mencakup berbagai jenis zat yang memabukkan dan membahayakan kesehatan mental dan spiritual.

Contoh Khamar:

  • Arak: Minuman keras tradisional yang sering dibuat secara lokal.
  • Ramuan-ramuan: Campuran bahan alami yang difermentasi untuk menghasilkan efek memabukkan.
  • Narkotika dalam bentuk pil, tablet, atau serbuk: Bahan kimia yang dimodifikasi untuk menciptakan efek mabuk yang kuat.

Mengapa Khamar Berbahaya Menurut Al-Qur'an?

Al-Qur'an secara tegas melarang konsumsi khamar dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun