Mohon tunggu...
Raisa Zahira
Raisa Zahira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | S1 AKUNTANSI | NIM 43223010052

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Edward Coke: Actus Reus dan Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   09:33 Diperbarui: 5 Desember 2024   09:33 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Dalam dunia hukum pidana, konsep actus reus dan mens rea menjadi landasan fundamental dalam menentukan tanggung jawab pidana seseorang. Kedua konsep ini merujuk pada perbuatan yang melawan hukum (actus reus) dan niat atau kesadaran pelaku dalam melakukan tindakan tersebut (mens rea). Pemikiran ini awalnya diperkenalkan oleh Sir Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris yang mempengaruhi pengembangan sistem hukum modern. 

Sebagai tokoh terkemuka pada era common law, Coke menekankan pentingnya membuktikan adanya kombinasi antara perbuatan dan niat sebagai syarat utama untuk menyatakan seseorang bersalah atas tindak pidana. Prinsip ini tidak hanya menjadi dasar dalam hukum pidana internasional, tetapi juga berpengaruh pada sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.

Korupsi, sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime), telah menjadi masalah serius di Indonesia. Dengan berbagai modus yang semakin kompleks, korupsi kerap melibatkan penyelenggara negara dan sektor swasta dalam merugikan keuangan negara. 

Berdasarkan laporan dari Transparency International, Indonesia masih berada dalam peringkat yang memprihatinkan dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK), yang mencerminkan betapa mendesaknya kebutuhan akan pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Dalam konteks ini, penerapan konsep actus reus dan mens rea menjadi sangat relevan.

Sebagai bagian dari sistem hukum pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, secara eksplisit mengatur elemen-elemen perbuatan melawan hukum dan niat jahat dalam tindak pidana korupsi. 

Elemen ini sejalan dengan pemikiran Edward Coke, di mana tindakan fisik (misalnya, menerima suap atau menyalahgunakan wewenang) dan niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum harus dibuktikan secara komprehensif. Namun, penerapan konsep ini dalam penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam membuktikan aspek niat jahat (mens rea).

Pembuktian mens rea dalam kasus korupsi sering kali menjadi hambatan karena sifat kejahatan ini yang cenderung tertutup dan melibatkan banyak pihak. Selain itu, perdebatan sering kali muncul mengenai batasan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi, terutama ketika melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. 

Di sisi lain, keberhasilan membuktikan unsur actus reus dan mens rea dalam sejumlah kasus besar, seperti kasus pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dan kasus-kasus suap yang melibatkan pejabat tinggi negara, menunjukkan bahwa prinsip ini tetap menjadi landasan penting dalam proses peradilan pidana.

Melalui artikel ini, akan dibahas lebih lanjut bagaimana pemikiran Edward Coke tentang actus reus dan mens rea relevan diterapkan dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia. Selain itu, analisis terhadap tantangan dan peluang dalam penerapan kedua konsep tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun