Mohon tunggu...
raisa shabrina
raisa shabrina Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya manusia biasa

SEMANGAT BELAJAR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keluarga dan Perkawinan Menurut KUHPerdata

4 November 2021   14:10 Diperbarui: 4 November 2021   14:18 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dan keluarga adalah wadah regenerasi, oleh karenanya apa-apa yang terkait di anggap sangat penting. Pernikahan di dalam Islam di anggap sesuatu peristiwa yang sakral. Sakral mengandung arti bahwa pernikahan dipercaya atau di yakini suci dan merupakan sebuah ibadah. Di Indonesia, yang mengatur tata cara atau prosedur pernikahan terdapat didalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 dan di dalam kompilasi hukum islam. Secara spiritual, keluarga merupakan wadah yang memberikan nuansa kesalehan dengan menjadikan anggota keluarga sebagai makhluk yang taat dalam beragama.

Menurut saya setiap manusia pasti menginginkan kebahagiaan dalam hidupnya, termasuk dalam kehidupan rumah tangganya. Keluarga harmonis, rukun, dan penuh canda tawa, menjadi dambaan setiap manusia. Pernikahan yang kokoh, selalu bersama dalam suka duka, hingga berharap hanya kematian yang dapat memisahkan. Meski tak dapat dipungkiri bahwa permasalahan selalu ada dalam mahligai rumah tangga. Harapan terus dipanjatkan bahwa keluarga akan tetap mampu bertahan meskipun gelombang besar datang menghadang.

Tapi kini, harapan besar itu menghadapi banyak tantangan. Di era keterbukaan saat ini, membangun ketahanan keluarga menjadi tugas berat yang tak mudah dilalui. Hampir setiap hari kita disuguhi berita dan fakta seputar percekcokan keluarga. Pertengkaran, perselingkuhan, hingga pembunuhan antar suami istri sungguh memiriskan hati. Banyaknya pernikahan yang berakhir di meja pengadilan, bahkan angka perceraian setiap tahun yang terus mengalami kenaikan, merupakan fakta yang tak terbendung. 

Strategi yang harus dilakukan oleh pasangan adalah suami bekerja dengan tekun dan istri dapat membantu dalam menjalankan peran masing-masing, saat suami putus kerja atau mengalami kesulitan dalam pekerjaan, istri dapat membantu mencari nafkah tambahan sehingga kebutuhan finansial keluarga dapat di atasi dengan baik. Kedua, membuka kembali komunikasi yang lebih positif dan mengembalikan kebiasaan positif yang dapat menguatkan intimasi dan komitmen pernikahan. Strategi yang di gunakan adalah membuka komunikasi yang lebih positif dan menghangatkan pernikahan dengan kembali melakukan kebiasaan positif di awal pernikahan. Hal itu dapat dilakukan agar pernikahan menjadi lebih kuat, hangat dan bahagia.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun