Mohon tunggu...
Raisa Nur Herawati
Raisa Nur Herawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

'01

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemangkasan Jam Operasional Mal dan Restoran dengan PPKM, Apa Dampaknya terhadap Ekonomi?

9 Juli 2021   23:30 Diperbarui: 10 Juli 2021   00:16 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 kian mengganas di beberapa negara, termasuk Indonesia. Varian-varian baru satu demi satu bermunculan dan berita banyaknya warga yang terpapar telah beredar luas di masyarakat. Hal ini menciptakan kekhawatiran bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang tengah memulai aktivitasnya kembali seperti biasa. Bahkan banyak para pedagang dan pengusaha kedai kecil yang memutuskan untuk membuka kembali gerainya yang semula libur karena pemberhentian spot toko untuk sementara waktu.

Pada masa pandemi kali ini, pemerintah telah menetapkan pembatasan terkait pembukaan beberapa tempat, khususnya mal dan restoran, yang menjadi pusat kerumunan terbanyak bagi masyarakat saat ini. Penetapan kebijakan ini didasarkan pada lonjakan kasus Covid-19 yang pesat di Indonesia. Tercatat dalam “JHU CSSE COVID-19 Data”, bahwa kasus Covid-19 terus meningkat dari awal tahun, yang semula 7.000 kasus naik menjadi 11.000  kasus per 20 Juni 2021. Artinya, dalam kurun waktu tersebut, kasus Covid-19 tak kunjung reda dan mengalami naik-turun. Data-data tersebut menjadikan pondasi kuat bagi pemerintah untuk melakukan pengurangan jam kerja pada mal dan restoran.

Masa pandemi memang sudah menjadi musuh terseram bagi para supplier. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) yang dimulai pada tanggal 24 Juni 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah mengakibatkan anjloknya pengunjung sebesar 22%.  Dalam kesepakatan atas kebijakan tersebut, rencana jam operasional mal hanya boleh sampai pukul 17.00 WIB, sedangkan sistem take away di restoran hanya sampai pukul 20.00 WIB. Statement ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (PMJ News, Senin, 21 Juni 2021) dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN). Akibat dari anjloknya pengunjung di mal dan restoran menyebabkan tempat-tempat tersebut menjadi sepi pengunjung dan akhirnya tutup dalam waktu yang lama. Untuk PPKM ini sendiri, rencananya akan diberlangsungkan hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Pada masa awal penerapan PPKM ini, jumlah pengunjung sempat membludak di waktu siang hingga sore hari. Hal ini dikarenakan banyak yang berpikir bahwa pada pukul 17.00 WIB ke atas, tempat yang akan mereka kunjungi akan tutup dan mereka tidak akan mendapatkan jajanan kesukaan mereka pada hari itu. Padahal, membludaknya pengunjung ini malah mengakibatkan kerumunan yang lebih banyak. Terlebih lagi, masih ada orang-orang yang tidak memakai masker dengan alasan lupa membawa ataupun karena jarak dari rumahnya ke restoran atau mal tersebut sangat dekat. Jauh tidaknya jarak antara tempat tinggal dan tempat yang dituju bukanlah alasan harus atau tidaknya bermasker.

Lalu, bagaimana dampaknya pada perekonomian Indonesia PPKM jika secara ketat diterapkan? Menurut seorang Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Indef bernama Tauhid Ahmad, dampak dari kebijakan PPKM ini tidak se-merugikan dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau lockdown yang sudah pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya. Jika pada PSBB yang lalu segala aktivitas dilakukan di rumah, maka pada PPKM ini kegiatan operasional di luar bukan dihapus, tetapi dikurangi. Sekiranya, sekitar 100% operasional tempat kerja dan berbagai tempat beraktivitas tetap berjalan. Kegiatan akan berkurang sebesar 25% dan 75% sisanya akan bekerja dan beraktivitas seperti biasa (offline work) dengan tetap menaati protokol kesehatan. Artinya, segala kegiatan masyarakat tidak benar-benar “mati”. Begitu juga dengan persoalan pemangkasan waktu pada mal dan restoran. Masyarakat tentu masih bisa mengunjungi dua tempat tersebut dengan syarat memenuhi protokol kesehatan dan pengurangan kapsitas pengunjung sebesar 25% dari keseluruhan. Dampak PPKM ini juga tidak berpengaruh besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Serta relatif masih bisa dikendalikan dan masih mampu menjaga sistem perekonomian di Indonesia.

Namun, untuk masalah terkait penanganan Covid-19 di Indonesia, pemerintah Indonesia belum menanggapi untuk informasi selanjutnya. Saat ini, pemberian vaksin menjadi salah satu alternatif untuk “menyembuhkan” Indonesia. Tentu saja, dampak pandemi ini telah banyak mempengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia, khususnya di bidang perekonomian. Ditambah lagi saat ini varian Virus Korona satu per satu mulai memasuki negara Indonesia. Mulai dari varian Alpha, Beta, Gamma, Delta, Epsilon, Zeta, Eta, Theta, Lota, Kappa, dan Lambda.

Dengan berjalannya PPKM ini juga bukan berarti pemerintah Indonesia mengehentikan secara semena-mena terkait kegiatan perdagangan atau jual beli. Keputusan akan kebijakan PPKM ini telah dipikirkan untuk jangka panjang dan bercermin pada fakta Negara India yang kasus kematian akibat virus melonjak pesat. Karena dampak sebelumnya yang disebabkan oleh pemberlakuan PSBB telah membuat sektor perekonomian turun drastis, maka PPKM darurat ini bertujuan untuk menstabilkan sekaligus mengantisipasi adanya hal-hal yang semakin merugikan masyarakat. Saat ini, roda perekonomian berputar dengan lambat, maka diharapkan juga PPKM ini dapat mengurangi resiko-resiko yang akan terjadi selanjutnya dengan tetap memberikan masyarakat, terutama pekerja dan pedagang, untuk mendapatkan kesempatan bertahan dan melakukan usaha ditengah kebijakan PPKM darurat.

Tak hanya pemerintah, masyarakat juga berperan penting dalam terlaksananya PPKM ini. Beberapa haldapat dilakukan untuk mendukung kegiatan PPKM ini seperti, mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, berjaga jarak, mencuci tangan, dan stay at home. Maka, chemistry dan kooperasi antara pemerintah dan warga menjadikan salah satu perbaikan aspek lingkungan sosial yang akan membaik. Hal ini dilakukan agar target pemerintah pada periode terakhir PPKM dapat terwujud, yaitu menurukan kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia dan sektor perekonomian bisa terdorong pesat untuk semakin maju dan mengalami peningkatan yang masif.

Oleh : Raisa Nur Herawati

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun