Mohon tunggu...
Rais Al Azizi
Rais Al Azizi Mohon Tunggu... Sejarawan - Mahasiswa Sejarah

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bekasi Banjir Lagi, Akibat Kekurangan Ruang Hijau?

26 Oktober 2022   17:22 Diperbarui: 26 Oktober 2022   17:29 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Hujan yang terus menerus mengguyur sebagian besar wilayah Jabodetabek per tanggal 4 Oktober 2022 membuat beberapa wilayah mengalami banjir. Tak terkecuali Kota Bekasi.

Sebelumnya BMKG telah menginfokan kepada masyarakat, bahwa sampai pada tanggal 9 Oktober 2022, beberapa wilayan di Indonesia, termasuk Jabodetabek akan terjadi cuaca ekstrem dengan kemungkinan curah hujan yang tinggi disertai angin kencang dan petir. Hal ini disebabkan oleh faktor global, yaitu Dipole Mode Negative dan La Nina yang menyebabkan curah hujan meningkat.

Dari pantauan beberapa media, setidaknya ada beberapa wilayah di Kota Bekasi yang terendam banjir, seperti Galaxy, Rawalumbu, Jatiwaringin, Jakamulya, sampai Pekayon. Daerah tersebut memang menjadi "langganan" banjir ketika musim hujan tiba. Lantas pertanyaanya, mengapa hal tersebut selalu terjadi?, apakah tidak ada antisipasi sebelumnya yang dilakukan oleh warga maupun Pemerintah Kota Bekasi dalam menanggulangi ini?.

            Terdapat dua permasalahan besar yang menyebabkan banjir di Kota Bekasi selalu terjadi, yaitu:

  • Kurangnya Kesadaran Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Sembarangan.
  • Masalah sampah memang menjadi masalah yang cukup rumit di Kota Bekasi. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di saluran air atau kali. Padahal dalam konteks ini, Pemkot Bekasi telah membuat peraturan tentang hukuman pidana bagi warga yang membuang sampah sembarangan, yaitu Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2011. Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa, membuang sampah tidak pada tempatnya diancam hukuman tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
  • Tetapi kenyataanya, pembuangan sampah masih kerap terjadi. Hal ini dapat menyebabkan banjir, karena sampah bisa menyumbat saluran air sehingga saluran tidak dapat lagi menampung volume air.
  • Kurangnya Ruang Terbuka Hijau di Kota Bekasi.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan setiap kota ditargetkan memiliki 30 persen RTH. Dari 30 persen, sebesar 20 persen RTH  publik dan 10 persen RTH privat.
  • Ruang Terbuka Hijau di perkotaan memang sangat dibutuhkan, yaitu untuk menyerap Karbondioksida, menambah oksigen, serta dapat menambah kesejukan di dalam kota. Selain itu RTH juga dapat difungsikan sebagai sarana taman untuk bermain, dan berkumpul warga. Namun, hal yang paling penting RTH di dalam perkotaan ini adalah sebagai tempat penyerapan air, agar tidak terjadi banjir.
  • Kota Bekasi saat ini memang kekurangan Ruang Terbuka Hijau. Dari 30 Persen yang di rekomendasikan dalam Permen PU tersebut, Kota Bekasi hanya dapat menyediakan sekitar 15 Persen. Hal ini yang membuat Kota Bekasi menjadi langganan banjir di saat musim hujan tiba, dan terasa sangat panas saat musim kemarau melanda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun